Tuturpedia.com – Salah satu tradisi saat Lebaran di Indonesia adalah memberi sejumlah uang untuk sanak saudara.
Menjelang Lebaran, permintaan penukaran uang pun meningkat.
Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @bank_indonesia pada Selasa (26/3/2024), Bank Indonesia (BI) turut membuka layanan penukaran uang dalam program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) dalam momentum Lebaran 2024.
Namun, BI menetapkan jumlah penukaran uang Rupiah yang bisa dilakukan per orang dengan maksimal Rp4 juta.
Berikut ketentuan penukaran uang baru di BI:
1. Paket penukaran uang Rupiah per orang dibatasi maksimal Rp4 juta.
2. Mekanisme penukaran uang dapat dilakukan dengan mengisi pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang bisa diakses pada situs https://pintar.bi.go.id/.
3. Pemberian layanan secara go-show atau langsung di tempat bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.
Sementara untuk tata cara penukaran uang baru di BI adalah sebagai berikut:
1. Pemesanan penukaran uang
– Pemesanan dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.
– NIK KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan pemesanan hingga melewati hari penukaran.
– Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail yang ditulis pemesan atau bisa langsung diunduh pada saat pemesan selesai melakukan pengisian data.
– Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran uang masih tersedia.
2. Penukaran uang
– Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertulis pada bukti pemesanan.
– Penukar wajib membawa KTP yang sesuai dan digunakan saat melakukan pemesanan serta bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak dan telah disertai QR Code.
– Bagi yang ingin menukarkan uang Rupiah harus mengecek terlebih dahulu kondisi uang yang akan ditukar dengan memilah dan mengemas uang Rupiah seperti berikut:
a. Uang yang akan ditukarkan dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisinya lalu disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang yang ingin ditukarkan.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.