Indeks

Balas Dendam, Suami Bunuh Pria yang Perkosa Istrinya di Sulawesi Selatan

Seorang suami bunuh pria yang pernah perkosa istrinya. FOTO: Pexels.com/kat wilcox
Seorang suami bunuh pria yang pernah perkosa istrinya. FOTO: Pexels.com/kat wilcox

Tuturpedia.com – Seorang pria bernama Muhlis (32), yang tinggal di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dengan tekad yang sangat kuat, mengakhiri nyawa seorang pria berinisial AR (46) karena dendam atas dugaan pemerkosaan terhadap istrinya. 

Muhlis melakukan perjalanan darat dari Papua ke Sidenreng Rappang dengan niat balas dendam. 

Polisi berhasil menangkap Muhlis di Bandara Sultan Hasanuddin pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 03.45 WITA saat ia hendak melarikan diri.

Informasi tentang keberadaan Muhlis di bandara tersebut diterima dari laporan masyarakat.

Muhlis dilaporkan segera naik ke pesawat setibanya di bandara. Polisi berhasil menangkapnya tepat sebelum pesawat lepas landas. 

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan jenis senjata tajam badik yang disembunyikan di dalam koper milik Muhlis.

Pelaku, sebelumnya berasal dari Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, telah melakukan perjalanan ke Sidenreng Rappang pada Minggu (24/9/2023) dengan rencana untuk bertemu dengan korban.

Kemudian dia membunuh korban dengan menggunakan badik dan parang.

Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Sidenreng Rappang, AKP Muhalis, menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil diketahui setelah serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap dan diamankan. 

Motif pembunuhan yang diungkapkan pelaku adalah cemburu dan dendam karena istrinya pernah diperkosa oleh korban.

Pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal menggunakan parang dan badik. Pelaku mengaku cemburu dan sakit hati istrinya pernah dipaksa berhubungan badan (diperkosa) oleh korban,” ungkapnya.

Mayat AR ditemukan oleh warga di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, sekitar pukul 07.30 WITA pada Senin (25/9/2023). 

Mayat korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan sejumlah luka akibat senjata tajam, terutama di bagian kepala. 

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sepeda motor yang diduga milik korban, serta sebuah sarung parang yang ditemukan kosong.

Identitas korban, menurut Muhalis, telah diidentifikasi sebagai warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. 

“Dia warga Kabupaten Enrekang, orang Kecamatan Maiwa inisial AR,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Muhlis dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dan terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.***

Penulis: Muhamad Rifki

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version