Semarang, Tuturpedia.com – Bersinergi dengan Pemkot Semarang, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah), kini Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di RSD KRMT Wongsonegoro diresmikan pada Kamis (26/10/2023).
Balai rehabilitasi ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 54, bahwa pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.
I Made Suarnawan selaku Kepala Jati Jateng menyebutkan, setiap pecandu narkoba yang akan gunakan layanan rehabilitasi ini akan dilakukan asesmen lebih dulu atau penilaian oleh penyidik dari Kejari Semarang.
“Dalam assesmen itu ada assesmen terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim, termasuk doktor psikolog, lengkap di sana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari asesmen itulah akan dijadikan dasar. Pada hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu,” terangnya.
Kemudian, setelah memenuhi syarat, pecandu narkoba akan jalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin sampai tuntas.
“Kegiatannya ada dokter yang memeriksa, jangan sampai berpikir berat, makannya tadi diusulkan terkait peluang-peluang perbuatan yang membahayakan harus kita hindari,” paparnya.
Lamanya proses ini tergantung dari asesmen, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan. Adapun perihal pembayaran akan kembali ditanyakan pada pihak keluarga, apakah mampu atau tidak.
“Jika tidak mampu, pemerintah yang membiayai,” tuturnya.
Turut hadir dalam peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang ini, Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Wali Kota Semarang.
Hevearita menyebutkan bahwa korban pecandu narkoba jika dimasukkan ke lapas, justru tidak akan sembuh. Sebab, korban-korban ini harus melalui beragam tahapan untuk proses pemulihan.
“Di RSWN ini ada bangunan yang bisa digunakan, kemudian bersama-sama bangunan ini dibangun sesuai standartnya, sehingga korban bisa nyaman di sini hingga masa pemulihan,” jelasnya.
Wali Kota Semarang ini juga mendorong agar para pasien rehabilitasi ini melakukan beragam kegiatan positif dan bermanfaat, seperti urban farming dan pelatihan lainnya.
“Ini kan masih luas, mungkin diberikan pelatihan atau kegiatan urban farming atau dibuatin kolam ikan, kami sudah membahas dengan Kejari Semarang apa saja program-program penanganannya,” pungkasnya.***
Penulis: AHP
Editor: Nurul Huda