Indeks
News  

Bahas Jaminan Sertifikat Halal untuk Produk Indonesia, Kemenag dan Kemenparekraf Berkolaborasi

Kemenag dan Kemenparekraf berkolaborasi untuk menjamin sertifikat halal pada produk Indonesia. Foto: Laman Kemenag
Kemenag dan Kemenparekraf berkolaborasi untuk menjamin sertifikat halal pada produk Indonesia. Foto: Laman Kemenag

Tuturpedia.com – Mulai Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia akan diberlakukan kewajiban bersertifikat halal.

Kewajiban tersebut berlaku untuk produk jasa, namun secara bertahap, seperti industri kreatif dan sektor pariwisata.

Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sosialisasi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) di kalangan industri pariwisata.

Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH menyampaikan hal tersebut ketika bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Jakarta.

Jajaran Deputi dari Kemenparekraf juga turut hadir di pertemuan itu.

“Sebelumnya kami telah bertemu dengan 15 fashion designer kenamaan Indonesia yang telah membuat kain halal,” jelas Aqil Irham di Jakarta, pada Jumat (22/12/2023).

“Hal ini akan kita dorong agar mereka dapat melakukan fashion show di berbagai negara untuk suarakan industri halal Indonesia yang juga bergeliat dari sektor ekonomi kreatifnya,” ujarnya.

Menurut Menparekraf Sandiaga Uno, kewajiban sertifikasi halal tahun 2024 harus ditanggapi serius dengan menggunakan langkah-langkah inovasi.

“Kami ingin bertemu untuk cari tahu langkah apa yang dapat dilakukan bersama agar tidak jadi boomerang (merugikan) sendiri bagi kita, khususnya para pelaku industri pariwisata sektor hotel, restoran, hingga UMK,” ucap Menparekraf.

Pria yang akrab disapa Bang Sandi itu menyebutkan, ke depannya industri halal mempunyai permintaan yang sangat tinggi dan tren tersebut sudah terlihat saat ini.

“Wisatawan mancanegara dari Timur Tengah banyak yang mencari layanan tambahan agar mereka mendapatkan fasilitas halal. Ini yang hotel dan restoran coba penuhi (persyaratan bersertifikat halal) di lokasi pariwisata,” tuturnya.

“Dan ke depan akan kami kolaborasikan dan sosialisasikan bersama BPJPH di beberapa lokasi destinasi wisata,” terang Sandi.

Pada akhir pertemuan, Kepala BPJPH dan Menparekraf membuat kesepakatan sejumlah langkah kolaborasi.

Pertama, melakukan penyusunan perjanjian kerja sama antara Kemenag dan Kemenparekraf dalam hal sosialisasi jaminan produk halal kepada industri pariwisata.

Kedua, yaitu coaching clinic dan sosialisasi sertifikasi halal pada kurang lebih 7.000 desa wisata binaan Kemenparekraf di seluruh Indonesia. Ketiga, melakukan mainstreaming terkait halal pada sektor-sektor pariwisata.

Keempat, menunjang masuknya sektor halal dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) yang diperkirakan memiliki kontribusi besar lantaran permintaan yang sangat tinggi.***

Penulis: Ixora F

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version