Bengkulu, Tuturpedia.com – Bidang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akan dilakukan penambahan.
Penambahan 1 bidang itu, yakni Bidang Perencanaan Pendapatan dan Bidang Penagihan dan Laporan.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setkab Lebong Heri Setiawan, ST, membenarkan penambahan 1 bidang di BKD Kabupaten Lebong itu.
“Ya, saat ini masih dalam prosesnya,” kata Heri, Kamis (9/11/2023).
Ia menerangkan, kini pihaknya sedang melakukan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Kabupaten Lebong yang terbaru.
Ini dilakukan, lanjut dia, untuk menyesuaikan perubahan struktur akibat penyederhanaan birokrasi sebelumnya.
Dalam proses SOTK tersebut hanya diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong, sebagai payung hukum.
Sehingga perubahan nomenklatur ini baru bisa mengakomodir di BKD saja dengan menambah 1 bidang.
“Rancangan Perbupnya sudah kami sampaikan ke Bagian Hukum Pemda Lebong untuk ditelaah terlebih dahulu,” terangnya.
Ia menargetkan Perbup penambahan 1 bidang di BKD Lebong bisa tuntas sebelum tahun anggaran 2023 ini berakhir. Sehingga mulai 2024 mendatang bidang itu sudah bisa berjalan.
“Setelah Perbupnya selesai, tinggal lagi pihak BKD Lebong melakukan proses pengisian jabatan pada bidang baru tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut, sebelumnya sudah ada beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lebong melakukan perubahan nomenklatur. Yakni, dengan memisahkan bidang di OPD tersebut untuk menjadi OPD baru.
Salah satunya yakni BKD dengan memisahkan Bidang Pendapatan menjadi OPD tersendiri.
Hanya saja, ia mengaku, untuk proses tersebut saat ini belum bisa dilakukan karena prosesnya yang cukup panjang.
Sebab, harus melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda)Â tentang organisasi perangkat daerah.
Selain itu, Dinas Disparpora juga mengusulkan pemisahan Bidang Pariwisata menjadi OPD baru.
Ada juga Dinas PUPR-Hub yang mengusulkan agar Bidang Perhubungan menjadi OPD tersendiri.Â
“Namun, usulan-usulan itu belum bisa diakomodir lantaran harus merubah Perda, dan prosesnya cukup memakan waktu yang cukup lama,” paparnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda