Tuturpedia.com – Kasus mahasiswi bernama Marisa Putri yang mabuk lalu tabrak ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih hingga tewas di Pekanbaru, Riau memasuki babak baru.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (6/8/2024), usai Marisa ditetapkan sebagai tersangka penabrakan IRT hingga tewas, kini polisi juga memburu enam orang lainnya yang ikut berpesta narkoba alias sabu dengan pelaku.
Keenam rekan Marisa ini diduga ikut mengonsumsi narkoba bersama dengan tersangka. Adapun identitas keenam orang rekan tersangka lainnya juga sudah dikantongi oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui positif mengonsumsi narkotika, tersangka penabrakan ternyata mengonsumsi bersama enam orang temannya yang lain. Hal ini disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti.
“Ternyata dia mengonsumsi narkoba bersama teman-temannya. Ada sekitar enam orang yang bersama dengan tersangka tersebut,” ujar Kombes Manang.
Rencananya polisi masih akan terus mendalami kasus ini dan kemungkinan besar rekan pelaku yang bersama saat melakukan pesta akan terus bertambah.
Selain itu, polisi juga meminta para pelaku yang ikut mengonsumsi obat terlarang bersama Marisa mau menyerahkan diri.
“Nanti masih kita dalami lagi, bisa juga bertambah yang pada malam itu bersama-sama melakukan pesta. Nah hari ini mudah-mudahan kita akan terus kejar karena sementara mereka masih bersembunyi. Saya harapkan juga enam orang itu tolong segera menyerahkan diri daripada kami yang akan menjemput kalian di tempat kalian masing-masing,” ucapnya.
Kombes Manang mengatakan jika pihaknya akan terus mengejar pelaku hingga tertangkap.
“Identitasnya sudah jelas, alamatnya juga sudah jelas dan hari ini kami mulai melakukan penangkapan. Dari kemarin kami sudah mencari, tetapi belum menemukannya. Namun, kami akan terus mengejar sampai tertangkap,” kata Manang Soebeti.
Seperti yang diketahui, Marisa menabrak seorang pemotor hingga tewas di tempat. Ia ternyata baru saja pulang dugem dan ketika dilakukan tes urine, dirinya positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.
Tak hanya mengonsumsi ekstasi, mahasiswi berusia 21 tahun ini juga meminum minuman keras yang diperkirakan sedang setengah mabuk saat mengendarai mobil. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat ulah yang dilakukannya.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah