banner 728x250

Ayah di Blora Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri hingga 7 Kali, Begini Awal Mula Kejadiannya

TUTURPEDIA - Ayah di Blora Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri hingga 7 Kali, Begini Awal Mula Kejadiannya
Pengakuan ayah di Blora yang telah lakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Seorang ayah tiri berinisial W melakukan tindakan asusila ke anak tirinya hingga hamil tiga bulan. Peristiwa ini terjadi di wilayah kecamatan Blora kota, kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Di hadapan awak media, dalam konferensi pers yang digelar polres Blora Polda Jawa Tengah, pada Kamis (08/02/2024) siang, tersangka W menceritakan secara gamblang awal mula tega menggauli anak tirinya.

Hal itu bermula ketika tersangka ini menawarkan diri untuk membantu mengobati korban yang tak bisa bisa bicara, agar dapat berbicara.

“Jadi saya itu mengobati, alhamdulillah yang sebelumnya tak dapat bicara, akhirnya bisa bicara anak tiri saya. Bisa manggil ayah, mamak dan lain sebagainya,” ucap tersangka W.

Lebih lanjut, W menyampaikan bahwa usai anak tirinya tersebut dapat berbicara, ia mengakui tak memiliki nafsu bejatnya. 

Namun dengan seiring waktu berjalan, anak tirinya tersebut mengaku jika mengalami sakit perut. “Anak saya mengaku kalau perutnya sakit, kemudian saya urut, dan akhirnya sembuh juga,” lanjutnya.

Dari situlah tersangka mulai melakukan aksi bejatnya. “Terus tangan saya di tarik sama anak saya, terus saya jawab jika lagi bagaimana? (Jawaban anak saya mengangguk),” katanya.

Bermula dari peristiwa itu, W mulai meraba badan anak tirinya. “Terus saya jawab saya sudah tua, nggak bisa. Tapi terjadilah hal-hal itu (hubungan layaknya suami istri),” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan bahwa dia sempat memikirkan apa yang dilakukannya itu akan berakibat fatal.

Namun, dia juga tak menampik jika sudah melakukan hubungan intim sebanyak tujuh kali dengan anak tirinya.

Lebih mengejutkan lagi, tersangka mengelak jika yang memulai dan mengaku jika perbuatan hal tersebut yang meminta adalah anak tirinya.

“Sudah tujuh kali dan anak saya yang meminta terus. Saya mengakui jika sudah tua. Saya juga sempat memikirkan nggak-nggak kalau terjadi sesuatu, lha ini akhirnya terjadilah. Nyesel,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa selama menjalankan aksinya itu, tanpa sepengetahuan istrinya.

“Istri ke 12 saya ini, Nggak tau, selama 7 kali. Baru tahu itu ketika ada perubahan pada anak saya dan usai diperiksa dari Puskesmas,” ujarnya.

Saat itu juga, setelah W pulang dari sawah sudah diminta oleh perangkat desa untuk segera ke balai desa.

“Kemudian saya ke balai desa langsung naik mobil dan sampai ke polres sini, yang nanya itu istri saya dan saya mengakui. Istri nggak ngamuk dan diam saja,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Blora Polda Jateng AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada anak tirinya telah dilakukan berulang kali.

“Kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali. Sejak bulan Oktober tahun 2023 hingga Januari 2024. Dan ini korban hamil tiga bulan,” terangnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, W terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara,” tegasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses