Tuturpedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau masyarakat agar tak melakukan praktik politik uang saat Pemilu 2024 mendatang.
Terdapat ancaman sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif berupa diskualifikasi bagi pelaku politik uang, khususnya saat masa kampanye berlangsung, masa tenang, dan pemungutan suara.
Sanksi bagi masyarakat yang politik uang tercantum dalam Pasal 515 UU Pemilu, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” demikian bunyi pasal tersebut, dilansir Bawaslu RI (7/12/3023).
Begitu pun dengan praktik politik uang dilakukan pada hari pemungutan suara, maka terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Peraturan ini sesuai dengan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.”
Larangan bagi Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu
Politik uang atau money politic merupakan bagian dari korupsi, yang sama dengan suap atau sogok.
Dalam praktiknya, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu (Pasal 280 Ayat (1) huruf J UU Pemilu). Jika melanggar, maka ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta bakal menanti.
Selain itu, sesuai Pasal 284 UU Pemilu, pelaksana dan tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
- Memilih pasangan calon tertentu
- Memilih parpol peserta pemilu tertentu, dan/atau
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Bagi yang melanggar akan terancam sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Apabila ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang curang dan melakukan politik uang, maka sesuai Pasal 285 UU Pemilu, KPU dapat mengambil tindakan berupa:
- Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau
- Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda
Respon (1)