Tuturpedia.com – Beredar uang mutilasi dengan pecahan Rp100.000 di media sosial yang terlihat sangat mirip dengan uang asli.
Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @inilah_com pada Senin (11/9/2023) beredar uang mutilasi pecahan Rp100.000 di media sosial.
Hal ini menjadi perhatian pihak Bank Indonesia hingga meminta masyarakat untuk berhati-hati.
Uang mutilasi sendiri merupakan uang asli yang dirobek dan ditempel dengan uang palsu.
Berikut beberapa fakta dan ciri-ciri dari uang mutilasi tersebut yang perlu diketahui.
1. Terdapat sambungan
Uang mutilasi merupakan uang setengah palsu setengah asli. Ada cara untuk membedakannya, yaitu uang mutilasi biasanya terdapat sambungan yang cukup terlihat dengan seksama dan juga teliti.
Garis sambungan pada uang ini biasanya akan terlihat cukup jelas.
2. Nomor seri berbeda
Ciri lainnya yang bisa menjadikan pembeda antara uang asli dan uang mutilasi adalah adanya nomor seri yang berbeda.
Biasanya uang asli memiliki nomor yang asli pada bagian kiri bawah serta bagian kanan atasnya.
Namun, pada uang mutilasi biasanya nomor seri tersebut akan berbeda.
3. Tak bisa dipakai untuk transaksi
Dengan adanya fenomena tersebut, pihak Direktur Ekskutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengungkapkan bahwa uang mutilasi termasuk dalam kategori uang yang masih diragukan keasliannya sehingga tak bisa dipakai untuk transaksi.
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011,” kata Erwin.
Pihak BI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap fenomena beredarnya uang mutilasi tersebut.
Pastikan untuk memeriksa dengan teliti uang yang didapatkan.
Selain itu, pastikan untuk tidak mengubah bentuk ataupun mengubah ukuran fisik aslinya seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian maupun merobeknya.
Pasalnya uang yang rusak secara sengaja akan menjadi tidak sah untuk digunakan dalam bertransaksi.
4. Bisa Ditukarkan
Pihak Bank Indonesia menjelaskan jika ada masyarakat yang menemukan uang mutilasi, bisa mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak Bank.
Uang mutilasi tersebut boleh ditukarkan ke pihak BI dan Bank terdekat di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia, yakni uang yang rusak dan masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak tadi.
Namun, lain halnya jika uang tersebut tidak ataupun sulit ditemukan ciri-ciri keasliannya, penukar wajib mengisi formulir permohonan penelitian uang rusak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Uang rusak yang sulit ditemukan ciri-ciri keasliannya tersebut dapat dikirim dengan kemasan layak ke Bank Indonesia.
Jumlah besarnya penggantian akan diberitahukan pada si penukar setelah diketahui hasil dari penelitian tersebut.
Sementara itu, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang rusak apabila kerusakan tersebut diduga dilakukan dengan sengaja.
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda