Blora, Tuturpedia.com — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora terkait perizinan usaha, yang berlaku sejak tahun 2015 hingga 2025, menjadi sorotan tajam usai audensi yang digelar Koordinator Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara (MPPUN), bersama LSM, serta aktivitas, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada Kamis, (23/10/2025) siang.
Dalam audensi tersebut, Sugeng kordinator MPPUN Blora mengangkat pertanyaan besar dari masyarakat mengenai penegakan Perda yang dinilai mandul di lapangan. Fakta yang diungkap adalah maraknya pertumbuhan usaha-usaha seperti hotel, penginapan, dan rumah kos-kosan di Blora yang mayoritas belum mengantongi izin resmi.

“Kami menyayangkan, saat pertanyaan ini diajukan kepada Panitia Pengawas (Panwas) dari Komisi A DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari dinas terkait, terkesan adanya saling lempar tanggung jawab untuk penegakan pelaksanaan peraturan tersebut,” tegas Sugeng usai audensi.
Sugeng menyoroti bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap regulasi daerah, yang secara langsung berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora.
Tegaskan Kawal Penegakan Regulasi
Pihaknya juga menyatakan komitmen MPPUN Blora untuk terus mengawal penegakan regulasi Perda tahun 2015 tersebut. Harapannya, dengan penegakan hukum yang tegas, penerimaan PAD Blora dapat menjadi maksimal.
“Nantinya, jika banyak temuan usaha terkait yang belum mengurus izin, harus segera diarahkan untuk mengurus. Tetapi, bila suatu usaha bermasalah dalam kepengurusan izin—entah karena tidak memenuhi syarat atau sengaja mengabaikan—maka harus ditutup saja,” tandasnya dengan nada tegas.
Garis Besar Perda untuk Pemangku Kepentingan
Kritik pedas juga dilontarkan kembali, mengenai bagaimana Perda tersebut diperlakukan oleh sebagian pemangku pengawasan dan penegakan hukum di Blora.
“Seolah-olah, Perda ini hanya dijadikan garis besar, layaknya koran yang cukup dibaca oleh pemangku pengawasan dan penegakan hukum, tanpa ada niat atau implementasi untuk dilaksanakan di lapangan,” ujar Sugeng, menyindir minimnya aksi nyata dari pihak berwenang selama ini.
Terlepas dari itu, tentunya pernyataan Sugeng ini diharapkan menjadi alarm keras bagi DPRD, OPD terkait, dan penegak hukum di Blora untuk segera bertindak nyata, menghentikan praktik usaha ilegal, dan memastikan setiap regulasi dijalankan demi tertibnya administrasi dan maksimalnya kas daerah Blora.















