Tuturpedia.com – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan terkait pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurut jadwal tahap satu, para ASN pindah ke IKN pada September 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pemerintah mendesain skema yang komprehensif untuk ASN pindah ke IKN. Skema kebijakan tersebut mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif.
“Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi karena ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja,” kata Anas dalam Konferensi Pers bertajuk Skema Pemindahan ASN ke IKN, di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Jadwal Tahap Satu ASN Pindah ke IKN
Menurut Anas, pemerintah berencana memindahkan ASN ke IKN melalui beberapa tahapan.
Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN. Anas membeberkan, menteri pertama yang akan bermarkas di IKN, yakni Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujarnya.
Pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.
“Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Anas.
Berdasarkan pertimbangan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang akan dipindahkan ke IKN secara bertahap.
Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.
“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelasnya.
Pemerintah Sediakan Rumah Dinas bagi ASN yang Pindah ke IKN
Upaya memindahkan para ASN ke IKN dibarengi dengan kesiapan fasilitas bagi para pelayan masyarakat ini.
Anas menuturkan, setiap ASN direncanakan akan mendapat satu unit hunian apartemen atau rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya).
ASN yang dipindah pada tahap pertama akan diberikan tunjangan khusus.
Namun, para ASN terpilih yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis, sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.
Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.
“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” pungkasnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda















