Bojonegoro, Tuturpedia.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui surat edaran Bupati Bojonegoro tentang efisiensi anggaran dan penerapan gaya hidup aktif positif.
Dalam surat edaran bernomor 065/132/412.032/2026 tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro diminta mengikuti program Bike to Work (B2W) atau bersepeda ke kantor setiap hari Senin, mulai 30 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), penghematan anggaran perjalanan dinas, serta upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan ramah lingkungan.
Wajib untuk Jarak Dekat, Anjuran untuk Jarak Menengah
Dalam pelaksanaannya, program B2W dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. ASN dengan jarak tempat tinggal kurang dari atau sama dengan 7 kilometer dari kantor diwajibkan mengikuti program ini.
Sementara itu, bagi ASN yang tinggal dengan jarak 7 hingga 15 kilometer, dianjurkan tetap ikut serta dengan skema kombinasi, seperti bersepeda dan menggunakan moda transportasi lain.
Seluruh pegawai juga diimbau menjadikan sepeda sebagai sarana transportasi utama menuju tempat kerja, setidaknya pada hari yang telah ditentukan.
Tekan Emisi, Tingkatkan Disiplin
Program ini tak hanya bertujuan menghemat BBM, tetapi juga mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menekan emisi karbon dan meningkatkan kedisiplinan pegawai.
Langkah tersebut mendapat perhatian publik, terutama di tengah isu efisiensi energi dan penghematan anggaran yang tengah digencarkan pemerintah di berbagai daerah.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap bisa menjadi contoh dalam penerapan gaya hidup ramah lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan para pegawainya.
