banner 728x250

Arus Masuk Barang Impor Diperketat, Ini Bocoran Barang yang Diperbolehkan Via E-commerce

Pemerintah sepakat lakukan pengetatan arus masuk barang impor. Foto: Laman Kemenko Perekonomian
Pemerintah sepakat lakukan pengetatan arus masuk barang impor. Foto: Laman Kemenko Perekonomian
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam waktu dua pekan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada (31/10/2023).

Dia menyebutkan bahwa pemerintah sudah sepakat memperketat arus masuk barang impor dengan cara mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border ke border.

“Perubahan post border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” ujar Menko Perekonomian Airlangga, dikutip Tuturpedia.com dari laman Kemenko Perekonomian RI (1/11/2023).

Adapun perubahan kebijakan itu mengarah pada 8 komoditas yang di antaranya adalah elektronik, tas, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Tujuan dan upaya ini dilakukan demi melindungi industri dalam negeri serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah ramainya produk-produk impor, khususnya lewat platform e-commerce dengan harga yang terbilang murah.

Selain itu, disebutkan pula bahwa revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan memberlakukan pembatasan terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang.

Dengan adanya pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas), maka tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di luar negeri.

Sepuluh kelompok barang tersebut adalah pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer, dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah yang ditentukan.

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang memiliki dokumen atau sesuai prosedur, nantinya diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan untuk PMI yang tidak berdokumen diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Lebih jauh, Menko Airlangga mengatakan penerapan dari revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah terbit.

“Kita minta K/L (Kementerian/Lembaga) terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” ucap Menko Airlangga.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang bisa diimpor langsung via e-commerce (perdagangan elektronik).

Barang-barang positif ini di antaranya adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah 100 US Dolar.

Di luar dari empat list di atas, akan tetap bisa diimpor langsung lewat e-commerce jika harganya melebihi 100 US Dolar.

Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” tutur Airlangga.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses