Tuturpedia.com – Armor Toreador Gustifante, suami selebgram Cut Intan Nabila ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (14/8/2024), menurut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dengan pasal berlapis.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” ujar AKBP Rio Wahyu dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (14/8/2024).
Pasal yang diterapkan di antaranya pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga yakni Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Satu adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” lanjutnya.
Selain pasal soal kekerasan fisik dalam KDRT, pihak kepolisian juga menetapkan pasal kekerasan terhadap anak, lantaran AGT diketahui menendang sang anak beberapa kali.
“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video (CCTV) tersebut, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” imbuhnya.
Pasal tersebut, lanjutnya, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian PPA. Pihaknya juga menambahkan pasal soal penganiayaan terhadap kasus yang menjerat Armor Toreador ini.
“Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.
AKBP Rio pun meminta agar masyarakat terus mengawal pihaknya terhadap kasus ini sampai ke sidang.
“Ini kasus luar biasa, tolong kawal kami agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan kami buktikan sampai ke sidang. Kami juga akan hadir agar ini menjadi cambuk seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, ditetapkannya Armor sebagai tersangka lantaran tim penyidik sudah menemukan tiga alat bukti aksi yang dilakukannya pada Cut Intan Nabila.
“Kasus itu kita naikkan ke penyidikan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Diketahui, usai melakukan tindak KDRT kepada istri dan anaknya, Armor sempat melarikan diri. Namun akhirnya berhasil diamankan oleh polisi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024). Kemudian ia pun langsung melakukan pemeriksaan secara intensif.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah