banner 728x250
News  

Argumentasi soal SK, Petani Hutan Debat dengan Pegawai Perhutani 

Petani hutan dan pegawai Perhutani. Foto: Tangkapan Layar
Petani hutan dan pegawai Perhutani. Foto: Tangkapan Layar
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Sebuah video berdurasi kurang lebih satu menit beredar di media sosial, yang memperlihatkan debat oknum pegawai Perhutani dan petani hutan di wilayah Blora Selatan.

Bahkan, dalam video yang beredar tersebut juga tampak keduanya saling memberikan argumentasi terkait penggarapan lahan hutan

“Nyantai dulu, ini untuk menunjang kegiatan petani. Jadi begini Pak, yang sudah ber-SK (Surat Keputusan Perhutanan) dan di sini sudah ber-SK dan saya dapat SK di Kesongo, pada bulan Maret 2023,” ucap salah seorang petani hutan tersebut, dikutip Selasa (17/12/2024).

Sontak, argumentasi petani hutan yang hendak memberikan penjelasan kepada oknum pegawai Perhutani tersebut berujung debat panas.

Nyantai-nyantai piye. Ora iso, dasarmu opo? Kowe wes ora gelem kerja sama karo pihak Perhutani, iyo ora? Kowe menolak, kenopo garap neng kene? (santai-santai bagaimana? Tidak bisa, dasarnya apa? Kamu sudah tidak mau bekerja sama dengan pihak Perhutani, iya kan? Kamu menolak, lalu kenapa bekerja di sini?) Tunjukkan SKnya. Suruh baca semua orang-orang ini. Dan tafsirkan soal SKnya tersebut. Siapa yang suruh nebang (pohon jati),” ungkap oknum pegawai Perhutani tersebut.

Tak hanya itu, oknum Perhutani tersebut juga berusaha memberikan penjelasan dengan cara memanggil salah seorang yang mengenakan kaus bertulis Semut Ireng dan membacakan tulisan bagian belakang kaus ini di hadapan semua orang.

Woco iki, woconen (baca ini, bacain). Kami bukan gagah, kami hanya semut yang bergotong royong melestarikan hutan dan menjaga NKRI. Mana yang melestarikan hutan? Nebang (pohon jati), itu ngerusak,” bebernya.

Terlepas dari itu, sebagaimana diketahui bahwa Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo sebelumnya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di areal perhutanan sosial Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Jumat (10/3/2023).

Kegiatan itu dihadiri kurang lebih 15.000 masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial dari 7 kabupaten yaitu Kabupaten Brebes, Grobogan, Blora, Kudus, Pati, Rembang, Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Dalam arahannya, Jokowi mengharapkan masyarakat membuat lahan dari yang telah diberikan akses kelolanya menjadi produktif.

“Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan, nanti bisa dicabut,” kata Presiden Joko Widodo kala itu.

Untuk diketahui, jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini adalah sebanyak 19 unit SK kepada 66 Kelompok Tani Hutan (KTH) seluas 21.488 Ha untuk 16.467 KK dengan rincian sebagai berikut:

(i) Sebanyak 13 unit SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Perhutanan Sosial di KHDPK Kabupaten Blora; (ii) 4 unit SK Transformasi IPHPS ke Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan; (iii) 1 (satu) SK Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) untuk 13 KTH dan/atau Gapoktanhut pada 4 (empat) kabupaten yaitu: Blora, Grobogan, Pati, dan Rembang; serta (iv) 1 (satu) SK yang memuat daftar indikatif kelompok dalam proses Perhutanan Sosial pada kawasan hutan di 7 kabupaten.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Annisaa Rahmah