Indeks

Anies-Muhaimin Sebut Putusan MK Buktikan Pelemahan Demokrasi di Indonesia

AMIN sebut putusan MK bukti adanya pelemahan demokrasi di Indonesia. FOTO: Tangkapan layar YouTube Anies Baswedan

Tuturpedia.com – Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pemohon di sidang akhir sengketa Pilpres 2024, hari ini, Senin (22/4/2024).

Dalam keterangan resminya, AMIN dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK membuktikan adanya laju pelemahan demokrasi di Indonesia. 

“Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi kita semua, termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” ujar Muhaimin Iskandar. 

Namun, AMIN menyatakan telah menerima putusan MK. Meskipun MK menolak seluruh permohonan dari kubu AMIN, hal ini merupakan putusan yang final dan mengikat.

Komitmen AMIN dengan Gerakan Perubahan

AMIN yang mengusung gerakan Perubahan menyatakan komitmennya meneruskan gerakan ini demi memperkuat demokrasi.

“Kita semua harus terus-menerus memperkuat demokrasi, terus-menerus menjaga agar amanat demokrasi tidak tergerus. Meskipun proses pergerusannya berjalan pelan-pelan, sedikit-sedikit yang seringkali membuat kita terlena,” ujar capres Anies Baswedan.

“Kita semua sadar, kita masih harus kerja keras, harus kerja terus-menerus untuk menyadarkan bahwa intitusi demokrasi yang kuat, yang berfungsi baik itu sama pentingnya dengan institusi ekonomi yang kuat, yang berfungsi dengan baik,” terusnya.

Kedua proses demokrasi dan proses ekonomi, lanjut Anies, harus berjalan baik, efektif, efisien, dengan prinsip-prinsip yang benar. Oleh karena itu, semua harus bekerja, merangkul, dan memperkuat masyarakat agar dapat menciptakan iklim demokrasi masyarakat yang sehat.

“Agar dalam proses demokrasi, masyarakat kita bisa kebal dengan imbalan atau iming-iming jangka pendek, dan tahan terhadap ancaman, dan tidak ada lagi yang melakukan itu pada masyarakat kita,” ungkapnya.

“Atas dasar ini, kami akan terus berkomitmen terhadap gerakan Perubahan. Ini cita-cita dalam memperkuat pilar demokrasi, serta menghadirkan kemakmuran bagi semua,” tegas Anies.

Gerakan Perubahan ini akan dilanjutkan demi mewujudkan cita-cita bagi masa depan bangsa Indonesia.

“Cita-cita untuk membangun negara, yang menjamin keleluasaan berbicara, dan menjamin kebebasan mengkritik, di mana warga bebas memilih imbalan sesaat, dan tekanan, maupun ancaman. Ini tidak akan berhenti, kita harus terus berjuang bersama-sama,” terang Anies.

Anies dan Muhaimin dalam pernyataan resminya juga mengucapkan terima kasih, kepada tiga hakim MK, yang berani memberikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK. 

Menurut AMIN, ketiga hakim tersebut adalah orang-orang mulia, yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi, dan kembalinya marwah konstitusi ke depan. 

“Sebagai catatan kami sangat bangga dengan tiga hakim MK, yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yang saya muliakan para Hakim Konstitusi, Profesor Saldi Isra, Profesor Erni Nurbaningsih, dan Profesor Arief Hidayat,” ujar Muhaimin melanjutkan.

Hakim Saldi Isra misalnya, mengingatkan tentang keadilan substansial, bukan soal keadilan prosedural. 

“Ini adalah catatan penting yang sayangnya terabaikan di dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang. Sebab, demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih, dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat,” terangnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version
news-2912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912