Indeks

Anies-Muhaimin Sebut Putusan MK Buktikan Pelemahan Demokrasi di Indonesia

AMIN sebut putusan MK bukti adanya pelemahan demokrasi di Indonesia. FOTO: Tangkapan layar YouTube Anies Baswedan

Tuturpedia.com – Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pemohon di sidang akhir sengketa Pilpres 2024, hari ini, Senin (22/4/2024).

Dalam keterangan resminya, AMIN dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK membuktikan adanya laju pelemahan demokrasi di Indonesia. 

“Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi kita semua, termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” ujar Muhaimin Iskandar. 

Namun, AMIN menyatakan telah menerima putusan MK. Meskipun MK menolak seluruh permohonan dari kubu AMIN, hal ini merupakan putusan yang final dan mengikat.

Komitmen AMIN dengan Gerakan Perubahan

AMIN yang mengusung gerakan Perubahan menyatakan komitmennya meneruskan gerakan ini demi memperkuat demokrasi.

“Kita semua harus terus-menerus memperkuat demokrasi, terus-menerus menjaga agar amanat demokrasi tidak tergerus. Meskipun proses pergerusannya berjalan pelan-pelan, sedikit-sedikit yang seringkali membuat kita terlena,” ujar capres Anies Baswedan.

“Kita semua sadar, kita masih harus kerja keras, harus kerja terus-menerus untuk menyadarkan bahwa intitusi demokrasi yang kuat, yang berfungsi baik itu sama pentingnya dengan institusi ekonomi yang kuat, yang berfungsi dengan baik,” terusnya.

Kedua proses demokrasi dan proses ekonomi, lanjut Anies, harus berjalan baik, efektif, efisien, dengan prinsip-prinsip yang benar. Oleh karena itu, semua harus bekerja, merangkul, dan memperkuat masyarakat agar dapat menciptakan iklim demokrasi masyarakat yang sehat.

“Agar dalam proses demokrasi, masyarakat kita bisa kebal dengan imbalan atau iming-iming jangka pendek, dan tahan terhadap ancaman, dan tidak ada lagi yang melakukan itu pada masyarakat kita,” ungkapnya.

“Atas dasar ini, kami akan terus berkomitmen terhadap gerakan Perubahan. Ini cita-cita dalam memperkuat pilar demokrasi, serta menghadirkan kemakmuran bagi semua,” tegas Anies.

Gerakan Perubahan ini akan dilanjutkan demi mewujudkan cita-cita bagi masa depan bangsa Indonesia.

“Cita-cita untuk membangun negara, yang menjamin keleluasaan berbicara, dan menjamin kebebasan mengkritik, di mana warga bebas memilih imbalan sesaat, dan tekanan, maupun ancaman. Ini tidak akan berhenti, kita harus terus berjuang bersama-sama,” terang Anies.

Anies dan Muhaimin dalam pernyataan resminya juga mengucapkan terima kasih, kepada tiga hakim MK, yang berani memberikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK. 

Menurut AMIN, ketiga hakim tersebut adalah orang-orang mulia, yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi, dan kembalinya marwah konstitusi ke depan. 

“Sebagai catatan kami sangat bangga dengan tiga hakim MK, yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yang saya muliakan para Hakim Konstitusi, Profesor Saldi Isra, Profesor Erni Nurbaningsih, dan Profesor Arief Hidayat,” ujar Muhaimin melanjutkan.

Hakim Saldi Isra misalnya, mengingatkan tentang keadilan substansial, bukan soal keadilan prosedural. 

“Ini adalah catatan penting yang sayangnya terabaikan di dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang. Sebab, demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih, dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat,” terangnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version