banner 728x250

Anies Janji Berantas Korupsi dengan Revisi UU KPK

Capres Anies akan berantas korupsi dengan revisi UU KPK jika terpilih. Foto: Instagram.com/cakiminow
Capres Anies akan berantas korupsi dengan revisi UU KPK jika terpilih. Foto: Instagram.com/cakiminow
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan memiliki upaya dalam memberantas korupsi di Indonesia jika terpilih sebagai Presiden RI lima tahun ke depan.

Upaya ini menurut Anies bisa mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya Anies berantas korupsi disampaikan, saat menghadiri acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/1/2024).

Pertama, Anies berupaya mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK agar lembaga ini memiliki kemampuan untuk menindak seluruh tindakan korupsi.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK, Anies akan merevisi Undang-Undang KPK.

“Kami melihat ada problem yang serius terhadap kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi, yang itu tecermin dalam survei bulan lalu yang dilakukan CSIS tentang lembaga-lembaga pemerintahan, yang paling rendah kepercayaannya adalah DPR,” terang dia.

“Dan di atas DPR adalah KPK, justru KPK bukan lembaga yang paling dipercaya, tapi lembaga yang paling rendah kepercayaannya. Karena ini ke depan, kami berkomitem ke depan bisa melaksanakan beberapa hal,” lanjut Anies. 

Untuk menindak pelanggaran korupsi, Anies hendak merevisi Undang-Undang KPK.

“Pertama, revisi UU KPK. Kami ingin agar revisi ini bisa memperkuat KPK pada posisi yang lebih baik,” ujarnya.

Kedua, upaya pemberantasan korupsi dilakukan dengan penguatan standar etika yang tinggi di tubuh KPK. 

Bicara standar etika yang tinggi, Anies mencontohkannya dengan melarang pegawai KPK makan bersama dengan para pejabat atau pihak-pihak yang berkepentingan.

“Itu harus dikembalikan di KPK, sehingga bukan saja undang-undang yang memberikan kekuatan dan memberikan kemandirian, tapi juga di dalamnya, baik pimpinan maupun melakukan perbaikan rekrutmen di antirasuah itu,” tuturnya.

“Kita perbaikan sama-sama, bukan saja rekrutmen tingkat pimpinan (calon anggota KPK) yang diusulkan presiden maupun rekrutmen tingkat staf, bukan sekadar mencari kerjaan tapi menjadi tempat untuk memberantas korupsi,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Dirinya juga akan memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Anies bakal memberikan sanksi berupa demosi hingga reposisi kepada pejabat publik yang tak patuh melaporkan harta kekayaannya.

Sebagai informasi tambahan, demosi merupakan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Sedangkan reposisi ialah penempatan posisi semula atau ke posisi baru.

Anies juga berjanji akan memiskinkan koruptor dengan mendorong pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu tak bisa diganggu gugat.

“Lalu, kami lihat perlunya kita menuntaskan UU atau RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan,” pungkas dia.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses