banner 728x250

Anies Janji akan Mengkaji UU Ciptaker demi Kesejahteraan Buruh

Anies berkomitmen mengkaji ulang UU Cipta Kerja jika terpilih jadi Presiden RI. Foto: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan
Anies berkomitmen mengkaji ulang UU Cipta Kerja jika terpilih jadi Presiden RI. Foto: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berkomitmen mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law, demi meningkatkan kesejahteraan buruh.

Sebab, aturan yang tertuang dalam UU Ciptaker dinilai dapat membuat buruh semakin rentan di-PHK.

“Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja, agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan, bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan,” kata Anies dalam acara Desak dan Slepet AMIN diikuti secara daring di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Menurut Anies, UU Ciptaker awalnya disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, hal tersebut menjadi ironi ketika data berbicara sebaliknya. Tingkat pengangguran justru meningkat.

“Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, di era kepemimpinan SBY, pengangguran turun 5,3 persen. Tapi, di era Jokowi turunnya hanya 0,73 persen. Artinya, ada indikasi bahwa usaha menciptakan lapangan kerja pun tidak bisa diatasi dengan aturan seperti UU Ciptaker,” sambung Anies.

Tidak kalah penting, Anies mengatakan bahwa pada era pasca-UU Ciptaker pemenuhan hak pesangon kepada korban PHK tidak diberikan secara penuh.

Menurut dia, hak tersebut harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai sehingga pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi.

“Jadi, kami ingin memastikan review atas Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Insyaallah, kami lakukan dan kita kerja bersama-sama untuk memastikan itu terjadi,” ujar Anies.

Anies menuturkan persoalan UU Ciptaker bukan hanya terkait dengan urusan perburuhan, melainkan hubungan pemerintah pusat dan daerah, yang justru menimbulkan permasalahan merepotkan pengusaha-pengusaha.

“Jadi, kita ingin agar ketika revisi benar-benar tuntas tidak meninggalkan masalah. Jangan sampai mengejar deadline, tetapi keteteran di pelaksanaan,” ucap dia.

Pada 21 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Namun, pengesahan aturan pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu tidak disetujui secara bulat, lantaran mendapat penolakan dari dua fraksi partai politik non-pemerintah, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berbagai kritik juga datang dari para aktivis buruh lantaran UU Ciptaker dianggap merugikan buruh.

Di dalam UU Ciptaker, salah satu poin yang banyak disorot adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sesuai aturan UU Ciptaker, PKWT memiliki jangka waktu maksimal, yaitu lima tahun. Aturan ini menjadi celah untuk pengusaha melakukan perpanjangan kontrak PKWT hingga berkali-kali dan rentan membuat buruh terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, apabila kontraknya tidak diperpanjang.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses