Indeks

Aniaya Kekasih dan Hina Polisi, Anak Artis Willy Dozan Akhirnya Ditangkap Pihak Kepolisian  

Leon Dozan ditangkap karena aniaya pacar dan hina polisi. Foto: Instagram.com/infobdgbaratcimahi
Leon Dozan ditangkap karena aniaya pacar dan hina polisi. Foto: Instagram.com/infobdgbaratcimahi

Tuturpedia.com – Anak artis Willy Dozan, Leon Dozan yang menganiaya kekasihnya serta menghina polisi akhirnya ditangkap.

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023), Leon Dozan diketahui sudah ditangkap tadi malam di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, viral video aksi penganiayaan yang dilakukan pada kekasihnya yang dilakukan Leon Dozan, beredar di media sosial.

Diketahui Leon Dozan sudah ditangkap di Polres Jakarta Pusat, ia bahkan sudah mengenakan baju tahanan dan diborgol. 

Saat ditangkap, Leon Dozan menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi kepolisian ditemani oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo. 

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang terhormat Pak Kapolri, saya minta maaf karena sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal,” ujar Leon Dozan. 

Tak hanya meminta maaf pada pihak polisi karena sudah menghina aparat keamanan tersebut, Leon Dozan juga meminta maaf pada kekasihnya, Rinoa Aurora. Dia mengaku khilaf dan siap untuk mempertanggung jawabkan perilakunya. 

“Untuk Rinoa dan keluarga saya minta maaf,” ucap Leon Dozan kembali.⁣

Menurut Kapolres  Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, laporan mengenai penganiayaan terhadap koran berinisial RAS sudah diterima sejak 8 November 2023. 

Kombes Susatyo Purnomo Condro juga menambahkan, motif penganiayaan diduga karena faktor cemburu usai melihat isi pesan hingga membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan pada korban. 

Tersangka sudah melakukan tes urine, hasil tersebut menunjukkan Aniaya Kekasih dan Hina Polisi, Anak Artis Willy Dozan Akhirnya Ditangkap Pihak Kepolisian  Leon Dozan negatif menggunakan narkoba dan lainnya. 

Atas perbuatannya tersebut Leon Dozan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP atas penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Selain dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Leon Dozan juga terancam pasal berlapis yaitu Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan maupun lisan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia. 

“Kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan (LD) sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di kantornya.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version