banner 728x250
News  

Angka Perokok Anak Menurun, Kementerian PPPA Upayakan Kebijakan Wajib Izin Pengedar Rokok

TUTURPEDIA - Angka Perokok Anak Menurun, Kementerian PPPA Upayakan Kebijakan Wajib Izin Pengedar Rokok
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) terus berupaya untuk mewujudkan rumah bebas rokok melalui kebijakan dalam RPP Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok anak pada usia 10-18 tahun turun menjadi sebesar 7,4 persen dari angka 9,1 persen yang dicatat dalam Riset Kesehatan Dasar 2018.

Menurut data yang sama, rentang usia mulai merokok terbanyak di Indonesia adalah 15-19 tahun, sebanyak 56,5 persen, disusul dengan 10-14 tahun sebesar 18,4 persen.

Sementara itu, menurut Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA Amurwani Dwi Lestariningsih prevalensi perokok elektrik pun meningkat karena hal tersebut dianggap sebagai gaya hidup anak-anak yang keren, yang dibangun oleh iklan-iklan. 

Peningkatan pada penggunaan rokok elektrik yang sebelumnya sebesar 0,06 persen (Riskesdas 2018), menjadi 0,13 persen (SKI 2023).

Dengan data tersebut, Indonesia dinilai dihadapkan dengan bahaya pertumbuhan perokok aktif, karena gencarnya promosi produk itu di masyarakat terutama pada perokok anak, terutama penduduk di usia remaja. 

Kementerian PPPA upayakan kebijakan baru untuk penjualan tembakau

Peningkatan perokok aktif di Indonesia disebabkan oleh gerakan industri yang selalu membuat hal-hal menarik. Terlebih saat ini banyak sekali rokok elektrik yang memberikan berbagai variasi rasa yang dianggap menarik. 

Untuk itu, diperlukan kebijakan yang membatasi penggunaan tembakau, terutama untuk anak berusia 10-18 tahun. Amuwarni juga mengatakan nantinya, kebijakan lainnya yang diusulkan adalah larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik bagi warga berumur di bawah 21 tahun serta ibu hamil.

Selain itu, ada upaya lainnya yang akan dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi bahaya rokok serta kesehatan reproduksi bagi generasi muda, yang dilakukan di 33 provinsi.

Ia berharap cara ini dapat mendorong anak untuk menjadi pelapor dan pelopor, serta turut mengajak sesama untuk tidak merokok.

“Kami juga sedang mengupayakan bagaimana di dalam rumah pun nantinya harus bebas rokok, karena banyak sekali rokok dimulai dari konsumsi di rumah tangga. Nah, ini yang juga menyebabkan banyak dampak, termasuk dampak pertumbuhan anak,” kata Amurwani, Jakarta, Rabu (29/5/24).***

Penulis: Anna Novita Rachim\

Editor: Nurul Huda