Jakarta, Tuturpedia.com – Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendesak Pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 agar reaktivasi peserta PBI memiliki kepastian hukum.
Desakan ini disampaikan menyusul kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk mengaktifkan kembali peserta PBI yang dinonaktifkan selama masa transisi tiga bulan. Menurut Edy, kesepakatan dalam rapat belum memiliki kekuatan hukum tanpa regulasi resmi.
“Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastrofik saja,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Edy mengingatkan, tanpa surat resmi pengaktifan kembali, rumah sakit berpotensi mengalami kendala dalam proses klaim pembiayaan. Kondisi ini dinilai bisa merugikan fasilitas kesehatan yang tetap melayani masyarakat.
“SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif. Maka untuk tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat pengaktifan kembali agar layanan tersebut bisa dibiayai negara,” tegasnya.
Ia menekankan, masa transisi harus mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang. Pemerintah diminta menjamin layanan kesehatan tetap berjalan dengan pembiayaan negara.
“Selama tiga bulan layanan kesehatan harus tetap diberikan dan PBI dibayar pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan peserta PBI yang dinonaktifkan akan direaktivasi otomatis selama tiga bulan dari pusat. Reaktivasi ini dilakukan sembari pemutakhiran dan verifikasi data agar bantuan tepat sasaran.
Masyarakat disebut tidak perlu mengurus administrasi ulang secara mandiri. Pemerintah memastikan biaya layanan kesehatan tetap dijamin BPJS Kesehatan selama masa reaktivasi.
Meski demikian, jumlah peserta yang direaktivasi masih dalam rekonsiliasi akhir dan diperkirakan sekitar 110.000–120.000 orang. Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pihaknya memprioritaskan percepatan reaktivasi bagi peserta dengan penyakit katastropik atau berat.
Situasi ini memunculkan perhatian publik, mengingat jaminan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. DPR pun berharap regulasi segera diperjelas agar tidak terjadi kebingungan di lapangan dan hak layanan kesehatan warga tetap terlindungi.
