banner 728x250

Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Usai Tembak Warga hingga Tewas di Acara Pernikahan

Anggota DPRD Lampung Tengah jadi tersangka usai tidak sengaja tembak warga. Foto: pixabay.com/stevepb
Anggota DPRD Lampung Tengah jadi tersangka usai tidak sengaja tembak warga. Foto: pixabay.com/stevepb
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Seorang anggota DPRD Lampung Tengah (42) dengan inisial MSM telah terlibat dalam kasus hukum yang melibatkan penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga berinisial S (32). 

Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (6/7/2024) pagi. Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, penembakan terjadi dalam konteks resepsi pernikahan yang sedang berlangsung, dimana MSM hadir sebagai bagian dari acara adat untuk menyambut keluarga besan. 

MSM dilibatkan dalam acara tersebut dengan peran penting untuk melepaskan tembakan sebagai tanda penyambutan.

“Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan,” tutur Kombes Umi, Minggu (7/7/2024).

Dalam penggeledahan di rumah MSM, Polres Lampung Tengah menemukan berbagai jenis senjata api. 

Barang bukti yang disita termasuk senjata api Zoraki MOD 914-T, FNC Belgia, HS, Revolver Cobra, serta berbagai macam amunisi dan perlengkapan terkait senjata api. 

Semua barang bukti ini diamankan dari beberapa lokasi termasuk rumah MSM di Dusun I Kampung Mataram Ilir dan juga dari rumah milik warga lain di Bumi Nabung Timur.

Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, senjata api yang digunakan oleh MSM tidak sengaja mengenai seorang warga yang sedang berada di dekat parit di lokasi kejadian. 

Peluru yang ditembakkan mengakibatkan kematian karena mengenai kepala korban.

“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” jelas Umi.

Menurut keterangan polisi, S sedang duduk dengan tenang sambil menanti kedatangan pihak besan dalam acara adat tersebut. Saat ini, MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dia akan dihadapkan pada pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. 

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah antara 5 hingga 20 tahun penjara.***

Penulis: Muhamad Rifki.

Editor: Annisaa Rahmah.