banner 728x250

Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas, Begini Kronologinya 

Ilustrasi anggota DPRD Lampung Tengah yang tak sengaja menembak warga hingga tewas. Foto: pexels.com/karolina-grabowska
Ilustrasi anggota DPRD Lampung Tengah yang tak sengaja menembak warga hingga tewas. Foto: pexels.com/karolina-grabowska
banner 120x600

Tuturpedia.com – Anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka usai tak sengaja tembak salah seorang warga hingga tewas. 

Dikutip Tuturpedia.com, Senin (8/7/2024), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah ini bernama Muhammad Saleh Mukadam (48), yang tak sengaja menembak seorang warga di bagian kepala hingga tewas. 

Peristiwa itu terjadi saat Mukadam melakukan tradisi penyambutan dalam pesta pernikahan di Kampung Mataram Lampung Tengah pada Sabtu (6/7/2024). 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah yang mengatakan jika korban bernama Salam tersungkur usai mengalami luka tembak di bagian kepala di acara pernikahan itu. 

Mukadam selaku pelaku hadir di acara tersebut lantaran diundang sebagai tokoh dan diberi senjata api guna melaksanakan tradisi penyambutan dalam pesta pernikahan. 

Sebagaimana diketahui, tembakan biasanya dilepaskan ke udara sebagai bentuk tradisi proses pernikahan di Desa Mataram Ilir. 

Adapun pesta pernikahan tersebut memang menggunakan adat Lampung di setiap prosesnya, mulai dari penyambutan tamu bahkan hingga proses resepsi. 

Menurut Kombes Umi Fadilah, berdasarkan pemeriksaan, pelaku diberi senjata api dan langsung menembaknya karena dikira belum berisi peluru. 

“Dari pemeriksaan sementara pelaku diberi senjata api dan langsung mengokang karena dikira belum berisi peluru,” kata Umi Fadilah 

Namun nahas, ternyata senjata itu sudah berisi peluru, sehingga peluru pun langsung mengenai korban yang saat itu sedang duduk tepat di depan pelaku dan berjarak hanya sekitar 15-20 meter saja. 

Korban yang merupakan warga Desa Mataram Ilir itu pun langsung terjatuh dengan darah yang mengucur di bagian kepala. 

“Terkena tembakan jarak dari tempat duduk dengan pelaku berdiri sekitar 15 hingga 20 meter,” lanjut Umi Fadilah. 

Korban yang dinyatakan meninggal dunia kemudian dibawa jenazahnya ke RS Bhayangkara untuk diautopsi. 

Sementara itu, pelaku sudah ditangkap dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Usai dilakukan gelar perkara, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. 

“Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (7/7/2024). 

Pelaku terancam dikenai Pasal 359 Ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.