Indeks
News  

Anggota DPRD Blora 2014/2019, Diperiksa Kejari Blora Terkait Kunker Fiktif 

Enam orang saksi diperiksa atas kasus kunker fiktif DPRD Blora. Foto: Instagram.com/kejariblora

Jateng, Tuturpedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memeriksa enam orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja (kunker) Daerah di satuan kerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, tahun anggaran 2014 sampai 2019.

Hal tersebut, diketahui awak media melalui akun media sosial Instagram milik @kejariblora, pada Kamis (02/10/2023) siang. 

Dalam unggahan tersebut, tertulis secara gamblang inisial saksi beserta jabatannya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus kunker fiktif, yang menyeret mantan ketua DPRD Blora berinisial BS.

“Selasa 1 November 2023 bertempat di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus kejaksaan negeri Blora yang beralamatkan di jalan Ahmad Yani nomor 22 Blora telah dilaksanakan pemeriksaan (permintaan keterangan) terhadap 6 (enam) orang saksi dalam “dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja daerah di satuan kerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Blora Tahun anggaran 2014-2019, untuk tersangka BS,” tulis dalam akun Instagram @kejariblora.

“Dari saksi yang diperiksa keenamnya adalah anggota DPRD Blora tahun 2014 sampai dengan 2019,” lanjutnya.

Adapun enam saksi yang diperiksa penyidik pidsus Kejari Blora adalah anggota DPRD Blora periode 2014 sampai dengan 2019 berinisial SH, CI, LH, D, M, dan IH.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, enam orang diperiksa dari pihak anggota dewan, ada yang aktif ada yang sudah purna,” singkatnya.

Tak hanya itu, dalam akun Instagram tersebut tertulis secara gamblang bahwa sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa total 12 orang dugaan kasus kunker fiktif ini, dan total hingga awal bulan November ini sudah 18 orang dimintai keterangan.

“PS (sekwan DPRD kab. Blora tahun 2017-2019), SG (sekwan dprd kab. Blora 2014-2016), SD (kabag persidangan sekretariat DPRD kab. Blora/KPA april 2018-2019), IS (KPA april 2014 – april 2018 pada sekwan DPRD kab. Blora), CH (PPKOM Januari 2018-2019 pada sekwan DPRD kab. Blora ), dan N (PPTK 2013 -2018 pada sekwan Blora ),” tulis, akun Instagram milik Kejari Blora, pada Senin (23/10).***

Penulis: CR

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version