Tuturpedia.com – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menolak Peraturan Pemerintah (PP) terkait program Pensiunan Tambahan. Rieke juga sempat menyinggung kasus korupsi dana pensiun, yang melibatkan BUMN Asabri, Jiwasraya, dan Taspen.
Mulanya, Rieke berpendapat program Pensiunan Tambahan hanya menambah kesengsaraan rakyat di tengah badai PHK yang terjadi di Indonesia saat ini.
Potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja saat ini sudah cukup tinggi. Menurutnya, program Pensiunan Tambahan bertentangan dengan amanat konstitusi dan akan mengakibatkan tumpang tindihnya program pensiun.
Selain itu, Rieke menekankan bahwa pemerintah harus belajar dari kasus Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun, kasus Jiwasraya Rp16,81 triliun, serta adanya indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp1 triliun.
“Saat ini PHK trennya melonjak. Kedua, fakta membuktikan adanya kerugian dana pensiun yang dimobilisasi program pemerintah, khususnya BUMN Asabri senilai senilai Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di Dana Taspen sekitar Rp1 triliun,” tegas Rieke saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Rieke turut menyayangkan sikap pemerintah yang bersikeras melanjutkan program Pensiunan Tambahan, dengan dalih menjalankan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang ‘Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.’
Padahal, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial menurut Rieke sudah cukup tinggi membebankan pekerja.
“Pekerja upahnya dipotong 4 persen dan pemberi kerja 10,24 persen hingga 11,74 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rieke meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program Pensiunan Tambahan.
“Ini bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan,” pungkasnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah















