Blora, Tuturpedia.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IX, Edy Wuryanto, menyampaikan dua penekanan strategis sekaligus untuk kemajuan Kabupaten Blora: penegakan hak-hak tenaga kerja dan perlunya perencanaan kawasan industri terpadu.
Dalam keterangannya persnya pada Kamis (23/10/2025), politisi senior ini, yang membidangi ketenagakerjaan, menegaskan bahwa keseimbangan hubungan industrial di Blora menjadi kunci utama kesejahteraan.
Wajib Jaminan Sosial dan Kritik Kenaikan Gaji
Lebih lanjut, pihaknya pun mengingatkan kembali untuk semua pemberi kerja—termasuk BUMD dan BUMDES yang sedang gencar beroperasi—untuk tidak abai terhadap kewajiban dasar.
“Pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, jaminan sosial juga merupakan hal yang mutlak,” tegas Edy.
Jaminan sosial yang dimaksud mencakup Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, kritik tajam Edy diarahkan pada lemahnya penerapan struktur dan skala upah di banyak perusahaan. Ia menilai sistem pengupahan di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara maju.
“Perusahaan-perusahaan maju di luar negeri memberikan perhatian pada jenjang karier dan masa kerja. Kenaikan jenjang berdasarkan masa kerja harus diperhatikan hingga pekerja memasuki masa tua. Sayangnya, rata-rata perusahaan kita masih lemah dalam hal ini,” tambahnya, mengingatkan agar perusahaan tidak hanya berfokus pada UMK saja.
Kemudian, menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media mengenai penyerapan tenaga kerja, Edy Wuryanto yang berasal dari daerah pemilihan Blora ini mengakui bahwa dirinya belum banyak mengidentifikasi persoalan spesifik antara pekerja dan pemberi kerja di daerah tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa semua unit usaha, termasuk BUMD dan BUMDES yang sedang giat melakukan eksplorasi, harus mematuhi norma ketenagakerjaan dan mencegah eksploitasi pekerja.
Di sisi lain, meskipun urusan investasi bukan wewenang Komisi IX, Edy menyampaikan saran strategis untuk pembangunan Blora. Maka dari itu, Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk merancang kawasan industri atau bahkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Blora selain sebagai kota pertanian dan peternakan, harus mulai membidik sebagai kota industri. Harus ada desain dan rencana strategis untuk mengembangkan kawasan industri yang terlokalisir, bukan tersebar,” jelasnya.
Alasan di balik dorongan ini sangat strategis. Pihaknya menyebut, jika Blora tidak memiliki desain kawasan industri atau KEK, maka daerah akan kesulitan menarik aliran dana dari APBN untuk pembangunan infrastruktur vital, seperti jalan tol atau pelabuhan.
“Jika tidak ada desain kawasan industri atau KEK, maka APBN tidak bisa masuk ke Blora dan investor akan berpikir dua kali,” pungkas Edy.
Dengan demikian, hal tersebut dapat disimpulkan bahwa anggota DPR RI komisi IX ini, menilai bahwa penegakan hak pekerja yang adil harus berjalan beriringan dengan langkah strategis Pemda Blora dalam menciptakan kawasan industri terpadu untuk menarik investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dan, dengan adanya kawasan industri resmi yang ditetapkan pemerintah pusat, Kabupaten Blora akan memiliki akses untuk menarik anggaran dari APBN guna membangun infrastruktur pendukung vital, seperti akses jalan menuju tol atau pelabuhan, yang sangat dibutuhkan untuk menarik minat investor besar.
















