banner 728x250
News  

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ditangkap Kejagung Usai Pulang dari Vietnam

Ujang Iskandar anggota dewan fraksi NasDem ditangkap Kejagung. Foto: instagram.com/h.ujang_iskandar
Ujang Iskandar anggota dewan fraksi NasDem ditangkap Kejagung. Foto: instagram.com/h.ujang_iskandar
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Ujang Iskandar.

Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu(27/7/2024), penangkapan ini dilakukan pada Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB, usai dirinya kembali dari Vietnam. 

Tak hanya itu saja, Kejaksaan Agung juga menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh tim tangkap buronan atau tabur Kejagung atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah yang mengusut kasus itu. 

Ujang ditangkap atas dugaan korupsi terkait penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. 

“Bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris ya di Perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut,” ujar Harli. 

Usai dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Kejaksaan Agung, Ujang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Harli menyebut bahwa pihaknya sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menjerat Ujang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. 

“Nah oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, setelah mempelajari mengkaji dan melihat posisinya maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya. 

“Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ujang lalu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan. 

“Penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya. 

Ujang sebelumnya memang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada tahun 2009. Ia bahkan sempat menjabat selama dua kali yakni tahun 2005 hingga 2010 dan 2011 hingga 2016. 

Kemudian ia menggantikan anggota Komisi III Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem melalui mekanisme pergantian antar waktu. 

Pergantian ini dilakukan lantaran Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Maret 2023.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.