BLORA, Tuturpedia.com – Dampak pemangkasan transfer anggaran dari pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sedang mempertimbangkan kembali eksistensi dan fungsi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) untuk tahun anggaran 2026. Kajian ini mencuat seiring terbelenggunya alokasi anggaran daerah. Selasa, (25/11/2025).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Blora, Ahmad Mahbub Djunaidi, mengungkapkan bahwa saat ini TP2D, yang beranggotakan 11 orang, sudah tidak lagi menerima honor bulanan seperti pada awal pembentukannya. Honor kini hanya diberikan berdasarkan keterlibatan per kegiatan atau saat mengisi acara.

“Mulai tahun 2023, sudah tidak ada honor bulanan. Hal itu setelah ada masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu, honor hanya per-kegiatan sebagai pembicara sesuai tingkat pendidikan,” terang Mahbub, Senin (25/11).
Transformasi Anggaran: Dari Jutaan Bulanan ke Honor Per Acara
Penghapusan honor bulanan ini merupakan perubahan signifikan. Sebelumnya, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2022, honor TP2D dialokasikan per bulan dengan rincian menggiurkan: Ketua menerima Rp 6 juta, Sekretaris Rp 5,5 juta, dan Anggota Rp 5 juta. Tim ini juga menerima dukungan operasional penuh seperti perjalanan dinas dan alat tulis kantor.
Namun, setelah Perbup tersebut direvisi menjadi Perbup Nomor 19 Tahun 2023, honorarium TP2D diatur alokasinya per-kegiatan, dengan besaran jauh menurun: Ketua Rp 1 juta, dan Sekretaris/Anggota Rp 750 ribu per kegiatan.
Menurut Mahbub, Perbup tentang TP2D saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM RI), dan Pemkab Blora masih menunggu hasil finalisasi tersebut.
Bupati: Masih dalam Kajian Mendesak
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, membenarkan bahwa rencana pengkajian ulang fungsi TP2D sedang berjalan.
“Sekarang masih dalam kajian untuk TP2D kedepan, dan masih menunggu hasil kajian,” ujar Bupati Arief.
Ia menekankan bahwa kajian ini mendesak mengingat pentingnya pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun ke depan.
Sebagai informasi, TP2D dibentuk sejak 2021 dengan tugas strategis: memberikan masukan dan rekomendasi kepada bupati atas prioritas kebijakan pembangunan, melakukan pendampingan, serta mengkolaborasikan proses pembangunan dan pelayanan publik yang dijalankan perangkat daerah.















