Tuturpedia.com – Maskapai Pelita Air menyampaikan klarifikasi terkait adanya ancaman bom pada pesawat berpenumpang nomor penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta hari ini, Rabu 6 Desember 2023.
Kabar ancaman bom di pesawat Pelita Air viral di media sosial X yang dibagikan oleh akun @GerryS.
“BREAKING: Pelita Air IP205 PKPWD, SUB-CGK, bomb threat prior to take off, aircraft moved to remote area. Semoga bukan bom beneran!” tulis akun @GerryS, dikutip Rabu (6/12/2023).
Menjawab keresahan itu, Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari menjelaskan pesawat tersebut gagal terbang pada pukul 13.20 WIB karena adanya ancaman bom dari salah satu penumpang.
Dalam keterangannya, Agdya mengatakan, Pelita Air telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang ditetapkan.
Tim keamanan pun bertindak cepat dan langsung melakukan investigasi. Dari hasil investigasi tersebut didapati fakta bahwa ancaman bom hanya sekadar gurauan dari salah seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya yang menempati kursi 14A.
“Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu,” kata Agdya dalam keterangan Pelita Air, Rabu (6/12/2023).
Setelahnya, maskapai melakukan pemeriksaan bekerja sama dengan aparat bandara pada seluruh bagian pesawat, bagasi, penumpang hingga barang bawaan seluruh penumpang. Pemeriksaan dilakukan hingga kondisi pesawat dinyatakan aman.
Larangan Bergurau soal Keselamatan Penumpang
Surya Hadi Wijaya yang melakukan gurauan berupa ancaman bom di pesawat Pelita Air telah melanggar aturan keselamatan penerbangan.
Hal itu merujuk, Pasal 344 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, yakni Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Merujuk pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009, penumpang iseng tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun karena telah menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan, sebagaimana yang dijelaskan Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009.
“Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya
Agdya menegaskan, pihak Pelita Air tidak menoleransi hal yang berisiko mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Pelaku ancaman bom tersebut bakal ditindak tegas atas perbuatannya.
“Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan,” tuturnya.
Buntut dari ancaman bom tersebut, penerbangan IP 205 mengalami keterlambatan penerbangan.
Namun, pesawat sudah dijadwalkan terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB. Para penumpang menunggu keberangkatan di Bandara Juanda, Surabaya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda