BLORA, Tuturpedia.com – Kondisi keselamatan operasional di lebih dari 2.600 sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora dilaporkan berada dalam situasi darurat dan berpotensi menimbulkan bencana besar. Laporan ini disampaikan oleh LSM Jati Bumi Blora melalui surat rekomendasi teknis yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Dalam surat dengan kode aduan LGMB28016255 yang didaftarkan melalui layanan LaporGub!, LSM Jati Bumi Blora secara tegas meminta Pemprov Jawa Tengah untuk segera mewajibkan pemasangan perangkat keselamatan kritis, yakni Blow Out Preventer (BOP), pada seluruh 2.697 titik sumur masyarakat di wilayah tersebut.

Bom Waktu di Sumur Tua
BOP adalah katup pengaman tekanan tinggi yang wajib ada dalam operasi migas untuk mengontrol aliran fluida dan mencegah well blowout (semburan liar) atau ledakan.
Hasil kajian teknis LSM Jati Bumi Blora menunjukkan bahwa mayoritas sumur tua yang dikelola masyarakat di Blora tidak dilengkapi dengan peralatan pengaman esensial ini.

“Ketiadaan BOP pada ribuan sumur tua di Blora telah menimbulkan kejadian berulang seperti ledakan sumur, kebakaran area penambangan tradisional, dan semburan liar minyak/gas. Ini adalah risiko korban jiwa yang tidak bisa ditoleransi,” bunyi pernyataan dalam surat rekomendasi tersebut.
Selain minimnya peralatan, pengelolaan sumur juga dilakukan tanpa standar teknis operasi migas yang memadai, membuat potensi bahaya seperti paparan gas beracun (H_2S), uncontrolled release, dan overpressure semakin tinggi.
Tuntut Penempatan Ahli K3 Bersertifikat
Selain BOP, Jati Bumi Blora juga mendesak Pemprov untuk mewajibkan penempatan minimal 1 (satu) Ahli K3 Umum Kemnaker dan 1 (satu) Ahli K3 Migas BNSP sebagai penanggung jawab keselamatan di setiap area pengelolaan.
Keberadaan ahli K3 dianggap krusial karena tanpa mereka, penilaian risiko tidak dapat dilakukan dengan benar, prosedur operasi standar (SOP) tidak dipantau, dan tidak ada standar evakuasi serta manajemen keadaan darurat yang efektif.
LSM ini berharap Gubernur Jawa Tengah segera menerbitkan kebijakan wajib BOP dan penempatan Ahli K3 sebagai langkah konkret, sejalan dengan amanat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan PERMEN ESDM No. 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Usaha Hulu pada Sumur Tua, yang mewajibkan penerapan K3 dan standar teknis pengelolaan sumur.
Poin Utama Tuntutan LSM Jati Bumi Blora:
- Wajib BOP: Pemasangan Blow Out Preventer (BOP) pada seluruh 2.697 sumur masyarakat.
- Wajib Ahli K3: Penempatan minimal 1 Ahli K3 Umum dan 1 Ahli K3 Migas di setiap area pengelolaan.
- Audit dan Regulasi: Melakukan inspeksi terpadu dan menerbitkan regulasi teknis tingkat Provinsi untuk keselamatan operasional sumur tua.















