Blora, Tuturpedia.com — Tuntutan pidana selama 2 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang berkaitan dengan kelalaian proyek/pekerjaan menjadi sorotan. Angka tuntutan yang relatif ringan ini memicu pertanyaan tentang dasar pertimbangan hukumnya. Rabu, (29/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Eka Bagus Setyawan, seorang anggota DPC PERADI dan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), memberikan analisis hukumnya. Ia menekankan bahwa tuntutan tersebut pasti telah melalui pertimbangan matang dari Jaksa.
“Intinya, terkait dengan tuntutan pidana, Jaksa pasti sudah mempertimbangkan. Dari Jaksa, mungkin melihat di persidangan ada alasan-alasan untuk kenapa si Jaksa ini menuntut 2 bulan,” ujar Eka Bagus Setyawan.
Faktor-Faktor Kunci dalam Putusan Hukum
Eka sapaan akrabnya menjelaskan bahwa proses persidangan masih akan berlanjut, dan putusan akhir ada di tangan Majelis Hakim. Hakim akan menilai berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, termasuk adanya alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Apabila nanti Hakim menilai bahwasanya… ada pertimbangan yang lebih berat, dalam persidangan ditemukan fakta hukum yang bisa memberatkan tersangka, maka Hakim bisa memutus sesuai dengan keyakinan Hakim,” tambahnya.
Kelalaian Proyek: Siapa Paling Bertanggung Jawab?
Menyinggung konteks proyek atau pekerjaan yang berujung pidana, Eka menyoroti bahwa proyek pengadaan/tender melibatkan banyak pihak dan selalu mengandung risiko.
Ia menegaskan bahwa dalam ranah pidana, inti penyelidikan adalah mencari unsur kelalaian. Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut? Apakah pimpinan proyek (pimpro) ataukah pihak lain yang disengaja lalai?
“Terkait dengan pertanggungjawaban pidananya… pasti ada unsur kelalaiannya dilihat. Siapa yang lalai dalam hal ini? Apakah pimpronya, pimpinan proyeknya, atau ada pihak lain yang sengaja memang… lalai?”
Dirinya menambahkan, bahwa semua unsur ini—mulai dari risiko proyek, keterlibatan berbagai pihak (kontraktor, pihak rumah sakit, dll.), hingga penentuan subjek kelalaian—akan menjadi dasar dalam menentukan keputusan akhir yang adil, dan juga menjadi pertimbangan mengapa tuntutan awal JPU adalah 2 bulan.
