Semarang, Tuturpedia.com – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjamin anak pasangan suami istri (pasutri) tunanetra yang tertolak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur afirmasi tetap dapat bersekolah.
Mbak Ita atau sapaan akrab Wali Kota Semarang, Hevearita menuturkan, remaja putri bernama Vita Azahra ialah bagian dari warga Kota Semarang yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan.
“Dia adalah bagian dari masyarakat Kota Semarang, nanti kami berusaha untuk mem-backup seluruhnya,” ucap Mbak Ita, pada Kamis (11/7/2024).
Walaupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) sudah mendaftarkan dan menanggung seluruh biaya di SMA Mardisiswa Semarang, pihaknya akan membantu pembiayaan selama siswi itu sekolah.
“Pemkot (Pemerintah Kota) Semarang ada beasiswa untuk SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Di kami juga ada anggaran untuk seragam bagi anak-anak yang kurang mampu,” ujarnya.
Tidak hanya anggaran beasiswa yang dialokasikan, Mbak Ita pun mengatakan soal Program Gerbang Harapan (Gerakan Bersama Orang Tua Asuh untuk Pengembangan Hari Masa Depan).
Program Gerbang Harapan adalah upaya untuk menekan angka putus sekolah. Masyarakat Kota Semarang yang berkecukupan diajak menjadi orang tua asuh untuk anak yang kurang mampu.
Gerbang Harapan ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan penunjang sekolah seperti seragam, buku-buku, dan alat tulis siswa-siswi di Kota Semarang.
“Kami gerakkan Gerbang Harapan, saat ini sedang melakukan inventarisasi dan mendorong orang mampu masuk menjadi orang tua asuh,” tuturnya.
Sebagai informasi, seorang calon siswi bernama Vita Azahra di Kota Semarang terancam tidak bisa sekolah melalui jalur afirmasi karena terkendala data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS Kementerian Sosial.
Kedua orang tuanya yakni Warsito (39) dan Uminiya (42) hanya bekerja sebagai tukang pijat di rumah kontrakan kecil di Jalan Gondang Raya, Kecamatan Tembalang.
Semestinya, dengan kondisi keluarga Vita Azahra saat ini, masuk kategori P1 (miskin ekstrem), tetapi pada DTKS Kementerian Sosial tercatat sebagai P4 (rentan miskin).
Kriteria yang masuk di dalam sistem PPDB 2024 pada jalur afirmasi hanya tiga di antaranya yaitu P1 (miskin ekstrem), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin). Karena inilah yang membuat Vita Azahra gagal mendaftar PPDB.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko.
Editor: Annisaa Rahmah.











