Tuturpedia.com – Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan almarhum Dini Sera Afrianti dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (25/7/2024), dakwaan tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah.
Lebih lanjut, Erintuah Damanik juga membebaskan Ronald lantaran dirinya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.
Kontan saja amar putusan itu membuat terkejut banyak pihak, karena sebelumnya jaksa sempat menuntut Ronald dihukum 12 tahun penjara dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surabaya, anak eks anggota DPR ini juga dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan serta pembunuhan. Oleh karena itu, Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dan ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura dan keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut dinilai sudah mencederai keadilan bagi korban.
“Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tentu ini sangat mengecewakan, sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang menurut saya sangat mencederai keadilan bagi kami yang mewakili keluarga korban,” ucap Dimas.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum korban akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut. Selain itu, Dimas juga menyebut akan berkomunikasi dengan jaksa untuk bisa mengambil langkah hukum.
“Kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Dina Sera Afrianti diketahui tewas secara mengenaskan dengan luka memar di paha kiri serta beberapa luka lecet di kedua kakinya pada Kamis (5/10/2023). Ia meninggal usai dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR.
Kakinya sempat ditendang beberapa kali oleh pelaku, bahkan ada juga jejak dilindas menggunakan mobil.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.