banner 728x250
News  

Amankan Demo saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Siapkan Lebih dari 3.000 Personel

Polri siapkan lebih dari 3.000 personel untuk amankan demo pengumuman Pemilu 2024. Foto: PMJ News
Polri siapkan lebih dari 3.000 personel untuk amankan demo pengumuman Pemilu 2024. Foto: PMJ News
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan untuk mengumumkan hasil dan pemenang Pemilihan Umum 2024 (pemilu) pada Rabu (20/3/2024).

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (20/3/2024), tim gabungan Polri pun telah disiapkan untuk melakukan pengamanan dan pengawalan terkait aksi unjuk rasa yang akan digelar elemen masyarakat saat pengumuman hasil pemilu tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa personel yang bertugas dalam pengamanan tersebut akan dibagi menjadi dua pasukan yang ditempatkan di Gedung KPU RI dan di Gedung DPR/MPR RI.

“Dalam rangka pengamanan aksi hari ini di KPU RI dan DPR RI, kami melibatkan 1.910 personel di KPU RI dan 1.145 personel di DPR/MPR,” tutur Susatyo.

Selain itu, Susatyo juga menjelaskan jika kepolisian juga sudah menyiapkan skenario untuk mengalihkan arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa. 

Namun, pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.

“Jika diperlukan, lanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan KPU RI dan juga DPR RI agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung KPU RI dan DPR/MPR RI,” sambungnya.

Lebih lanjut, Susatyo juga mengimbau agar para peserta aksi unjuk rasa bisa tetap memperhatikan hak-hak masyarakat lain.

Tak lupa pula Susatyo meminta kepada seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan unjuk rasa ini untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta sikap humanis.

“Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi,” tandasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses