Tuturpedia.com – Hari Kamis (5/9/2024) pukul 18.00 WIB, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina resmi mendeportasi Alice Guo yang merupakan buronan asal Filipina atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.
Sebelumnya, pada hari Rabu (4/9/2024) Guo ditangkap pada pukul 23.58 WIB pada hari Selasa di Kota Tangerang. Sebuah video yang beredar luas di media sosial X menunjukkan dirinya digiring di sepanjang tangga berdinding putih oleh petugas penegak hukum.
Selain dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan perdagangan orang di Filipina, Alice Guo juga dituduh menjadi mata-mata China yang melancarkan aksinya di Filipina. Hal ini terbukti ketika para penyidik menemukan sidik jari Guo yang mirip dengan warga negara Tiongkok.
Setelah penangkapan dan proses deportasi ini, selanjutnya Alice Guo akan melalui proses hukum di Filipina.
Selain Guo, Polri juga mengatakan ada dua orang buronan lainnya dalam kasus yang sama berinisial SG (40) dan KO (24) yang ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial WG masih dalam pencarian.
Atas penangkapan 3 buronan Filipina ini, Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr. menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum Indonesia melalui akun Facebooknya.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh personel penegak hukum yang memungkinkan penangkapan ini. Masyarakat mungkin tidak mengetahui detail rumit dari misi yang telah berhasil Anda selesaikan, tetapi atas nama mereka, terimalah ucapan terima kasih saya. Kerja sama yang erat antara kedua pemerintah kita telah menyukseskan penangkapan ini,” tulis Marcos.
Kuasa Hukum Alice Guo Ungkap Alasan Guo ke Indonesia
Kuasa hukum Alice Guo di Indonesia, Gugum Ridho Putra membeberkan alasan kliennya menyambangi Indonesia.
Gugum mengatakan Guo berencana untuk mendaftarkan dirinya menjadi suaka politik di Indonesia. Hal ini dinilai sejalan dengan kasus dugaan pencucian uang yang dituduhkan terhadapnya yang juga bermuatan unsur politis dan gim daring. Namun, pendaftaran belum sempat terjadi karena Guo lebih dulu tertangkap oleh Kepolisian Indonesia.
“Sebetulnya masalah dia tidak murni karena kriminal. Ada latar belakang politik juga. Jadi, dia ingin mendaftarkan diri menjadi asylum atau suaka politik,” ujar Gugum.
Diketahui praktik gim daring di Filipina dinyatakan ilegal pada kebijakan pemerintahan Presiden Filipina saat ini. Sehingga muncul tuduhan tindak pidana pencucian uang pada praktik ini.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah