Jakarta, Tuturpedia.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 kembali menjadi sorotan publik. Salah satu pasal yang banyak diperbincangkan adalah ketentuan mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan (kumpul kebo).
Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut memang dapat dipidana, namun tidak semua orang berhak melaporkannya.
Pemerintah menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru bersifat delik aduan terbatas.
Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu, yakni suami atau istri yang sah, serta orang tua atau anak dari pelaku yang belum menikah.
Perzinaan dan Kumpul Kebo Diatur dalam KUHP Baru
Dalam KUHP baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411, sementara perbuatan hidup bersama layaknya suami-istri tanpa ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 412. Kedua pasal ini memperluas pengaturan dibandingkan KUHP lama yang hanya mengatur perzinaan terbatas pada pihak yang terikat perkawinan.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa aturan ini bukan untuk mengawasi kehidupan pribadi masyarakat secara bebas. Karena itulah, pasal perzinaan tidak dijadikan delik umum yang bisa diproses tanpa pengaduan.
Hanya Keluarga Dekat yang Berhak Melapor
Menteri Hukum menegaskan bahwa pembatasan pihak pelapor bertujuan menjaga ranah privat keluarga. Ia menyebutkan bahwa tidak semua orang bisa melaporkan dugaan perzinaan, melainkan hanya pihak yang benar-benar memiliki hubungan hukum dan emosional langsung.
“Yang bisa mengadukan itu hanya pasangan sah atau orang tua dan anaknya. Ini untuk mencegah kriminalisasi dan persekusi,” ujar Menteri Hukum dalam keterangannya.
Menurut pemerintah, jika pasal ini dibuka sebagai delik umum, maka berpotensi menimbulkan pengawasan moral berlebihan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Melindungi Keluarga dan Anak
Alasan utama pembatasan pelapor adalah perlindungan terhadap institusi keluarga dan anak. Pemerintah menilai bahwa persoalan perzinaan merupakan masalah yang paling terdampak langsung pada lingkup keluarga, sehingga negara hanya masuk jika ada keberatan dari pihak keluarga sendiri.
Ketentuan ini juga dimaksudkan agar hukum pidana tidak digunakan sebagai alat balas dendam, tekanan sosial, atau alat melaporkan kehidupan pribadi orang lain tanpa kepentingan langsung.
Hasil Kompromi Pemerintah dan DPR
Pemerintah mengakui bahwa pengaturan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan hasil kompromi panjang antara DPR dan pemerintah, yang menampung berbagai pandangan dari masyarakat. Di satu sisi, ada aspirasi agar nilai moral dan ketahanan keluarga dilindungi. Di sisi lain, ada kekhawatiran pelanggaran privasi.
Dengan menjadikan pasal ini sebagai delik aduan terbatas, pemerintah menilai keseimbangan tersebut bisa tercapai.
Penegasan Pemerintah
Pemerintah kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap penerapan pasal ini. Selama tidak ada pengaduan dari pihak yang berhak, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara perzinaan atau kumpul kebo.
“Ini bukan pasal untuk mengintip kehidupan pribadi orang,” tegas Menteri Hukum.
Perzinaan dan hidup bersama di luar nikah memang diatur dan dapat dipidana dalam KUHP baru. Namun, penerapannya sangat terbatas karena hanya bisa dilaporkan oleh suami, istri, orang tua, atau anak.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan keluarga, dan penghormatan terhadap privasi masyarakat.















