Jakarta, Tuturpedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah sigap dengan mengumumkan rencana pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Jumat, (24/10/2025).
Pengawasan ini ditegaskan sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di seluruh lini pelaksana program.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Monitoring KPK tengah melakukan kajian mendalam terkait program MBG.
“Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi, pengawasan MBG memerlukan proses komprehensif untuk memastikan program bernilai triliunan rupiah ini berjalan sukses dan bersih.
“Sehingga, nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,” tambahnya.
Kepala SPPG Dipecat Akibat ‘Bermain’ Bahan Baku
Keseriusan dalam memberantas potensi korupsi di program MBG tidak hanya datang dari KPK. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri telah menunjukkan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat bagi pegawainya yang terbukti melakukan praktik curang.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyatakan, “Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG.” Tindakan tersebut bukan sekadar gertakan. BGN telah memberhentikan seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Oknum tersebut dicurigai bersekongkol dengan yayasan penyedia untuk memasok bahan baku makanan bergizi rendah dan menerima imbalan bulanan hingga sekitar Rp20 juta. Imbalan gelap ini merupakan selisih antara harga sebenarnya dengan nilai yang dilaporkan ke BGN.
Melalui kajian dan pengawasan yang dilakukan, KPK berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas agar manfaat program MBG benar-benar dirasakan maksimal oleh masyarakat, tanpa tercederai oleh praktik korupsi.
















