Tuturpedia.com – Kasus pembunuhan dua remaja yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon masih terus diselidiki kepolisian hingga kini.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (24/7/2024), salah satu saksi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, Dede Riswanto alias Dede diwakilkan kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (23/7/2024).
Kedatangan kuasa hukum Dede tersebut untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam gelar perkara awal penentuan penyelidikan terkait memberikan keterangan palsu yang dilakukan Dede.
“Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya,” tutur Kuasa Hukum dari Dede, Asindo Hutabarat.
Lebih lanjut, Asindo menyebut jika kliennya menyesali keterangan bohong yang pernah disampaikannya.
Ia juga mengatakan bahwa Dede siap menggantikan tujuh terpidana yang menjalani hukuman dalam kasus tersebut.
“Ditanyakan oleh Prof Otto bahwa ini konsekuensinya ada loh, kalau Anda sampai pengakuan jujur Anda, ini Anda sampai masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap, saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara,” lanjutnya.
Asindo pun menjelaskan perihal kebohongan yang disampaikan Dede tersebut bermula saat dirinya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon guna bertemu dengan ayah Eky, Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu.
“Nah dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya sehingga dia menyampaikan yang sejujurnya dan sebenarnya. Kemudian disampaikan agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana,” lanjut Arsindo.
“Dia punya rasa ketakutan dan ketika dia melihat channel Kang Dedi kemudian melihat Peradi, dia punya kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia bisa bersuara bahwa yang sebenarnya peristiwanya seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan jika pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait keterangan bohong yang telah diakui langsung oleh saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
“Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta-merta. Proses penyelidikan kan seperti itu, kita buktikan apakah yang disampaikan, maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya, itu yang kita buktikan,” kata Djuhandani.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.
