Tuturpedia.com – Aktor Bollywood Raama Mehra, yang dikenal karena karyanya dalam industri film India, mendapati dirinya dalam situasi hukum yang serius setelah kedapatan membawa burung cenderawasih dan berang-berang secara ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (1/7/2024).
“Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM (Raama Mehra) sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kantor Bea-Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7/2024).
Peristiwa ini terjadi saat koper miliknya, yang ia bawa dalam penerbangan menuju Mumbai, India, diperiksa oleh petugas bea cukai dan Aviation Security.
Meskipun awalnya ia mengeklaim hanya membawa koper tersebut atas permintaan seorang teman, investigasi menyimpulkan bahwa Raama Mehra sendiri yang membawanya tanpa deklarasi yang sesuai.
Kasus ini mencuat setelah petugas mencurigai koper yang dibawanya, yang ternyata didalamnya terdapat dua ekor burung cenderawasih dan seekor berang-berang yang disamarkan di antara barang bawaannya.
Burung-burung ini termasuk spesies yang dilindungi, yang mana kepemilikan dan pengangkutannya memerlukan izin khusus yang tidak dimiliki oleh Raama Mehra.
Siapa Raama Mehra?
Raama Mehra, seorang aktor berusia 56 tahun yang juga dikenal sebagai sutradara dan produser film di Bollywood, sebelumnya telah berperan penting dalam industri hiburan India.
Salah satu karya terkenalnya adalah film Keep Safe Distance, di mana ia tidak hanya menyutradarai tetapi juga menulis naskahnya.
Film ini melibatkan sejumlah aktor terkenal India seperti Vivek Kumar Singh, Kiran Kumar, Shahbaz Khan, dan Abhishek Khanna.
Dalam konteks hukum, Raama Mehra dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan di Indonesia.
Ini mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Meskipun dalam pernyataannya ia mengeklaim hanya menjalankan permintaan seorang teman, bukti menunjukkan bahwa ia secara langsung terlibat dalam membawa dan menyembunyikan hewan-hewan yang dilindungi ini.***
Penulis: Muhamad Rifki.
Editor: Annisaa Rahmah.