Blora, Tuturpedia.com — Aksi Tumpah Tebu yang akan dilaksanakan pada 1 Juni 2026 di depan PG GMM Todanan tetap berjalan sebagaimana rencana. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi hak demokratis setiap warga negara. Jumat, (29/05/2026).
Koordinasi terkait pelaksanaan aksi telah dilaksanakan di Polres Blora bersama seluruh perangkat aksi, jajaran Polres Blora, serta institusi TNI sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas kegiatan. Dalam hasil koordinasi tersebut, Polres Blora menyatakan kesiapan untuk mengawal jalannya aksi agar tetap aman dan tertib.
Selain pengamanan aksi, pihak kepolisian juga menyampaikan kesiapan membantu pengawalan distribusi tebu milik petani yang akan dikirim ke sejumlah pabrik gula di luar Blora agar hasil panen petani tetap terselamatkan di tengah situasi krisis yang sedang dihadapi.
Perlu dipahami bahwa dalam mekanisme penyampaian pendapat di muka umum, kepolisian bukan dalam posisi “memberi izin”, melainkan menerima pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi ini akan diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan rakyat, antara lain mimbar bebas petani, orasi kerakyatan, pembacaan tuntutan, teatrikal sosial, hingga aksi simbolik tumpah tebu sebagai bentuk protes atas krisis yang dialami petani tebu Blora. Kegiatan tersebut menjadi ruang bersama bagi rakyat untuk menyampaikan keresahan, kritik, dan harapan terhadap kondisi agraria dan masa depan petani kecil.
Aksi ini juga menjadi bentuk protes atas kegagalan tata kelola industri gula PG GMM yang dampaknya kini justru ditanggung petani. Rakyat tidak boleh terus dijadikan korban dari buruknya manajemen, utang perusahaan, maupun kebijakan industri yang tidak transparan. Petani menanam, merawat, dan menjaga produksi sejak awal, tetapi ketika krisis terjadi, justru rakyat kecil yang paling dahulu menanggung kerugian.
Dipilihnya tanggal 1 Juni bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut merupakan Hari Lahir Pancasila yang merujuk pada pidato Ir. Soekarno di depan sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Dalam pidato bersejarah itu, Soekarno menyampaikan dasar-dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Pidato tersebut bukan sekadar rumusan kenegaraan, tetapi juga seruan agar Indonesia berdiri di atas keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Soekarno mengenalkan gagasan tentang kaum Marhaen; petani, buruh, dan wong cilik yang selama ini hidup di bawah tekanan kekuasaan dan modal. Bagi Soekarno, kemerdekaan bukan hanya soal negara berdiri, tetapi bagaimana rakyat kecil dapat hidup layak, berdaulat atas tanahnya, dan terbebas dari penindasan ekonomi.
Karena itu, aksi petani tebu pada 1 Juni memiliki makna moral dan historis: mengingatkan kembali bahwa Pancasila seharusnya hadir membela rakyat kecil, bukan sekadar menjadi slogan.
Ketika nasib petani diabaikan, hasil panen terancam, dan rakyat kecil dipaksa menanggung krisis, maka suara rakyat di jalan adalah bagian dari semangat perjuangan petani: keberanian rakyat kecil untuk berdiri, bersuara, dan memperjuangkan hidupnya sendiri.
Karena itu, aksi pada 1 Juni 2026 akan tetap dilaksanakan secara damai, tertib, dan penuh semangat solidaritas rakyat.
Hidup Petani!
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat!
