Indeks

Aksi Tendang Kucing di Kridosono Berbuntut Hukum, Pelaku Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 1 Tahun Penjara

Blora, Tuturpedia.com – Kasus penendangan kucing di Lapangan Kridosono berbuntut hukum. Polres Blora resmi menetapkan PJ sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan hewan yang terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. PJ terancam hukuman penjara maksimal satu tahun.

Kapolres Blora Wawan Andi Susanto menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui rangkaian proses, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan dua saksi ahli, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya saat ditemui di Mapolres, Jumat (13/2/2026).

Foto: Kapolres Blora, Wawan Andi Susanto

Barang bukti yang diamankan meliputi flashdisk, tangkapan layar dari akun media sosial, serta tali (harness) kucing. Berdasarkan hasil penyidikan, PJ disangkakan Pasal 337 ayat (1) huruf A KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori dua.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

“Ke depan kami fokus melengkapi berkas agar bisa segera dikirimkan ke JPU,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat, khususnya pecinta hewan, mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Polisi berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional hingga tuntas.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh komunitas pecinta kucing Cat Lovers in The World (CLOW) Solo. Komunitas tersebut menolak penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dan memilih jalur hukum demi memberikan efek jera, mengingat kasus ini telah menyedot perhatian publik luas.

Exit mobile version