Blora, Tuturpedia.com – Video aksi penendangan kucing yang viral di media sosial akhirnya berbuntut panjang. Satreskrim Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut setelah menerima laporan dan keresahan dari masyarakat.
Polisi telah memanggil pemilik kucing serta terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi secara intensif di Mapolres Blora. Langkah ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terhadap dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan.
“Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Sosok terduga pelaku penendangan juga kami minta keterangan hari ini. Prosesnya masih berlangsung,” ujar AKP Zaenul Arifin.
Dari hasil klarifikasi, kucing malang itu diketahui mati sekitar satu minggu setelah insiden. Sebelum ditemukan tak bernyawa, hewan tersebut sempat dalam kondisi lemas dan meninggalkan rumah.
“Benar kucing tersebut sudah mati. Prosesnya sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing mengalami kondisi lemas sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan mati,” jelasnya.
Terduga pelaku berinisial PJ, warga Kecamatan Blora, kini terancam jerat hukum. Polisi menilai perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 337 KUHP Baru tentang penganiayaan hewan.
“Sesuai Ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, ancaman pidananya maksimal 1,6 tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta,” tegasnya.
Polres Blora menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan. Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa tindakan terhadap hewan dapat berujung pada konsekuensi pidana.















