banner 728x250
News  

Aksi Kamisan Kembali Digelar, Massa Tuntut Jokowi Cabut Jenderal Kehormatan Prabowo 

Aksi Kamisan digelar untuk tuntut Jokowi cabut Jenderal Kehormatan Prabowo. Foto: instagram.com/kontras_update
Aksi Kamisan digelar untuk tuntut Jokowi cabut Jenderal Kehormatan Prabowo. Foto: instagram.com/kontras_update
banner 120x600

Tuturpedia.com – Aksi Kamisan kembali digelar, kali ini massa menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Jumat (1/3/2024), puluhan aktivis 98 bersama keluarga dan kerabat korban penculikan 1988 kembali menggelar aksi damai atau Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta pada Kamis (29/2/2024). 

Dalam aksi ini, para aktivis dan juga keluarga korban meminta Jokowi mencabut penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan Prabowo. 

Keluarga korban penculikan 1988 sekaligus pelopor Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih meminta Jokowi mencabut Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024. 

Keppres tersebut berisi tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. 

Sumarsih meminta Jokowi untuk mencabut gelar jenderal kehormatan tersebut jika memang masih menjunjung nilai kemanuasian. 

“Keppres pemberian jenderal kehormatan kepada Prabowo harus dicabut, kalau memang Jokowi benar-benar seorang yang reformis dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ucap Sumarsih pada Kamis (29/2/2024).

Ia juga berpendapat jika pemberian gelar kehormatan oleh Jokowi kepada Prabowo bertujuan untuk membersihkan nama baik Prabowo sekaligus karena Jokowi memiliki kepentingan politik. 

“Lebih untuk membangun politik dinasti, apalagi Prabowo memberikan contoh bahwa mereka yang diculik sudah satu gerbong dengan Prabowo. Ini sebenarnya pengkhianatan dari para pejuang reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat,” lanjutnya.

Ia pun sempat menyinggung soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang melegalkan segala cara termasuk memanipulasi perundang-undangan walaupun Gibran belum cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. 

“Seorang penjahat HAM dipasangkan dengan putra sulungnya si Gibran Rakabuming, memanipulasi peraturan perundang-undangan yang sebenarnya belum mencukupi umur sebagai calon wakil presiden,” singgung Sumarsih. 

Seperti yang diketahui, Jokowi memang memberikan penganugerahan gelar jenderal kehormatan pada Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024) di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Cilangkap, Jakarta Timur. 

Jokowi sendiri sempat menyampaikan alasannya memberikan gelar tersebut pada Prabowo, yang mana gelar tersebut menurutnya sudah melalui verifikasi dari dewan tanda jasa serta tanda kehormatan. 

Jokowi dengan tegas membantah pemberian gelar pada Prabowo merupakan bentuk transaksi politik.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses