Tuturpedia.com – Kejadian begal payudara yang terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral terjadi di Ciledug, Tangerang, Banten pada Kamis, (26/10/2023). Polisi segera merespons dengan melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua remaja perempuan mengenakan seragam sekolah sedang berjalan di pinggir jalan. Tiba-tiba, seorang pria pengendara sepeda motor melewati mereka dari belakang.
Pria tersebut awalnya melanjutkan perjalanan beberapa meter setelah melewati korban, untuk memeriksa situasi sekitar.
Setelah merasa aman, dia kembali dan mendekati korban, lalu melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Korban sempat terdiam sejenak dan kemudian menangis karena perbuatan begal payudara tersebut.
Terlihat di CCTV, temannya mencoba menenangkan korban, dan beberapa orang di sekitar juga mendekati mereka setelah mendengar tangisan korban.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Jl Inpres 4, Larangan Utara, Kota Tangerang, pada Rabu (26/10) pukul 15.00 WIB.
Pelaku mengakui bahwa dia melakukan tindakan tersebut karena iseng.
“Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya,” tutur Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Zain mengungkapkan bahwa mereka terus menyelidiki motif sebenarnya dari pelaku.
Selain itu, Zain juga menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi begal payudara sebanyak empat kali.
“Polisi saat ini terus mendalami motif pelaku mengingat pelaku tidak kali ini saja melakukan perbuatannya, akan tetapi pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi. Pelaku MIR juga diketahui telah memiliki seorang istri,” pungkas Zain.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan pelaku terjadi pada Minggu (29/10/2023) malam setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan akan dihadapkan pada hukuman berdasarkan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” ucap Zain.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa polisi segera bertindak dan berhasil mengidentifikasi pelaku dengan bantuan saksi-saksi dan rekaman CCTV.
“Pelaku berinisial MIR (28). Merupakan warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Dia ditangkap pada Minggu (29/10/2023) semalam,” tambahnya.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda