banner 728x250

Aksi Bambang Widjojanto Walk Out di Sidang MK saat Eddy Hiariej Bicara Jadi Sorotan

TUTURPEDIA - Aksi Bambang Widjojanto Walk Out di Sidang MK saat Eddy Hiariej Bicara Jadi Sorotan
Bambang Widjojanto walk out di ruang sidang MK. Foto: Tangkapan layar YouTube MK
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto meninggalkan ruang sidang atau walk out, ketika Mantan Wakil Menkumham Eddy Hiariej hendak memberikan paparan.

Sebelum walk out, Bambang meminta izin kepada Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (4/4/2024).

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata Bambang kepada Ketua MK Suhartoyo.

Eddy yang dihadirkan sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran, tampak tercengang dengan sikap Bambang Widjojanto. 

Bambang kemudian memberikan sikap hormat ke arah majelis hakim, dan mengatakan akan kembali ke ruang sidang setelah Eddy selesai memberikan keterangan, atau giliran ahli lain dari kubu Prabowo-Gibran yang berbicara.

“Ini sebagai konsistensi dari sikap saya,” ujar Bambang menegaskan.

Sebelumnya, saat sidang baru dimulai, Bambang Widjojanto sempat mengajukan keberatan atas kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli karena yang bersangkutan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi (suap) di lingkungan Kemenkumham.

“Saya mendapat informasi di berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan penyidikan baru kepada Eddy,” kata Bambang. 

Mantan pimpinan KPK tersebut berpandangan, seseorang yang berstatus sebagai tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang demi menghormati marwah MK.

Mendengar pernyataan Bambang, Ketua MK Suhartoyo kemudian mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli, sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Apa relevansinya?” tanya Hakim Suhartoyo.

“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.

Suhartoyo kembali bertanya apakah penetapan penyidikan tersebut baru atau tidak. Namun, Bambang tidak bisa memberikan jawaban secara jelas dan hanya menegaskan keberatannya.

“Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan,” tutur Bambang. Suhartoyo pun mengatakan akan mempertimbangkan pengajuan tersebut.

Pembelaan Eddy Hiariej atas Sikap Bambang Widjojanto

Sesaat setelah Bambang walk out, Eddy menyampaikan pembelaannya. Dia mengatakan bahwa sikap Bambang merupakan pembunuhan karakter yang mempersoalkan keberadaannya.

“Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan, dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” ujar Eddy.

Menurutnya, pemberitaan yang disampaikan oleh Bambang tidak dipaparkan secara utuh.

“Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.

Apalagi menurut Eddy, statusnya sebagai tersangka sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diputuskan bahwa statusnya sebagai tersangka dibatalkan.

“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir (mengesampingkan perkara),” pungkasnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda