banner 728x250

Aksi Bagi-bagi Uangnya Dianggap Sebagai Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Akan Usut dan Panggil Gus Miftah 

TUTURPEDIA - Aksi Bagi-bagi Uangnya Dianggap Sebagai Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Akan Usut dan Panggil Gus Miftah 
KPU RI menggelar konferensi pers terkait kesiapan debat capres 2024 pada 7 Januari mendatang. Foto: Tangkapan layar YouTube KPU RI.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur akan usut dan panggil Gus Miftah terkait aksi bagi-bagi uangnya yang diduga sebagai pidana Pemilu. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Jumat (05/01/2024), menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi telah menemukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Gus Miftah. 

“Kami temukan adanya dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Orang yang membagi-bagikan uang di video itu akan kita undang, orang memiliki tempat kegiatan akan kita undang.”

Menurutnya, praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut diduga telah melanggar pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Adapun menurut Undang-undang tersebut, Gus Miftah bisa saja dikenai pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 24 juta. 

“Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” terang Suryadi.

Saat ini, pihak Bawaslu sendiri masih meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang berada di dalam video viral tersebut. Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan di antaranya adalah Gus Miftah, pemilik gudang Haji Her serta pria yang mengibarkan kaus bergambar pasangan calon presiden dan juga wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Meskipun begitu pihak Bawaslu mengatakan ada kemungkinan lebih dari tiga orang yang akan dimintai klarifikasi. 

“Bisa saja lebih dari tiga orang yang akan diminta klarifikasi,” ujar Suryadi. 

Sementara itu, selanjutnya klarifikasi tersebut akan dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, serta Polisi dan Kejaksaan. Gakkumdu juga yang akan menetapkan apakah Gus Miftah terbukti bersalah atau tidak. 

 “Gakkumdu yang akan menetapkan apakah dugaan itu benar atau tidak,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar video Gus Miftah melakukan bagi-bagi uang di salah satu gudang tembakau pada Kamis (28/12/2023), di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Saat itu muncul seorang pria mengenakan kaus bergambar Prabowo-Gibran yang meneriakan kata ‘Coblos nomor 2’.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses