banner 728x250

Akal Bulus Sindikat Jual Beli Anak: Kisah Lengkap Kasus Bilqis yang Bikin Publik Terguncang

TUTURPEDIA - Akal Bulus Sindikat Jual Beli Anak: Kisah Lengkap Kasus Bilqis yang Bikin Publik Terguncang
banner 120x600

Tuturpedia.com – Kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa balita asal Makassar bernama Bilqis (4) kini menjadi sorotan nasional. Di balik upaya pencarian yang menguras emosi, terbongkarlah jaringan kejahatan terorganisir lintas provinsi yang menjual anak-anak melalui media sosial. Polisi mengungkap, Bilqis sempat dijual hingga empat kali dengan harga terakhir mencapai Rp80 juta kepada salah satu kelompok Suku Anak Dalam di Jambi.

Kronologi: Hilang dari Taman, Diculik oleh Perempuan Berhijab

Semua bermula pada Minggu pagi (3/11/2025), ketika Dwi Nur Mas alias Dimas (34) mengajak putrinya, Bilqis, bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar. Saat Dimas fokus berlatih tenis, Bilqis bermain di area playground. Tak lama berselang, sang ayah menyadari anaknya tak lagi terlihat.

“Awalnya saya panggil, tapi dia tidak menjawab. Setelah saya cari ke sekitar taman, tidak ketemu. Saya langsung panik dan melapor,” ujar Dimas kepada polisi.

Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan seorang perempuan berhijab menggandeng Bilqis keluar dari taman. Dalam rekaman lain, perempuan tersebut sudah melepas hijab dan membawa tiga anak sekaligus. Dari sinilah penyelidikan besar dimulai.

Perjalanan Gelap: Dijual Berantai dari Makassar ke Jambi

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku utama, perempuan berinisial SY (30) asal Makassar, menjadi dalang penculikan. Ia membawa Bilqis dan menjualnya kepada NH (29) asal Sukoharjo dengan harga Rp3 juta.

“Dari situ, NH menjual lagi kepada pasangan MA (42) dan AS (36) di Jambi seharga Rp15 juta,” jelas Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Bareskrim Polri.

Tak berhenti di situ, MA dan AS mengaku membeli dari NH seharga Rp30 juta, lalu menjual Bilqis kepada salah satu kelompok Suku Anak Dalam di Jambi seharga Rp80 juta.

“Keduanya mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ujar Djuhandhani.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya sindikat jual-beli anak yang beroperasi secara daring dengan modus “adopsi” untuk menutupi praktik perdagangan manusia.

Modus Licik: Surat Palsu dan Manipulasi Emosional

Kasus ini semakin memilukan karena para pelaku menggunakan cara yang sangat licik. MA membuat surat pernyataan palsu seolah dirinya adalah orang tua kandung Bilqis yang tidak sanggup merawat anaknya, lalu menyerahkan untuk diadopsi.

“Penerima di sana mengira yang menyerahkan adalah orang tuanya. Jadi MA ini membuat surat seolah dari orang tua kandung yang tidak sanggup memelihara anaknya,” jelas AKBP Devi Sujana.

Surat palsu itu digunakan untuk meyakinkan warga Suku Anak Dalam agar menerima Bilqis dengan sukarela. Komunitas tersebut tidak sadar bahwa mereka sedang diperdaya oleh jaringan perdagangan anak.

Ditemukan di Jambi, Proses Penjemputan Penuh Haru

Setelah penelusuran lintas provinsi, polisi akhirnya menemukan Bilqis di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu malam (8/11). Namun proses pengambilannya tidak mudah. Polisi membutuhkan dua malam untuk membujuk warga Suku Anak Dalam yang sudah menganggap Bilqis sebagai anak sendiri.

“Sangat alot karena mereka bertahan. Mereka bilang anak itu sudah dianggap sebagai anaknya sendiri,” tutur Ipda Supriadi Gaffar, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar.

Video penjemputan Bilqis yang beredar memperlihatkan momen mengharukan. Bilqis menangis saat berpisah dengan warga yang telah merawatnya. Hubungan emosional itu menjadi bukti bagaimana korban kecil ini telah mengalami ikatan batin yang dalam di tengah situasi yang salah.

Empat Tersangka, Hukuman Berat Menanti

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini:

– SY (30) – pelaku utama penculikan di Makassar
– NH (29) – perantara pertama dari Sukoharjo
– MA (42) dan AS (36) – pelaku asal Jambi yang menjual ke Suku Anak Dalam

Keempatnya dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kapolda Sulsel memastikan, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri apakah jaringan ini terhubung dengan sindikat lebih besar di wilayah lain.

Pelajaran dari Kasus Bilqis: Waspada di Ruang Publik dan Dunia Maya

Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua agar selalu waspada, bahkan di tempat yang dianggap aman seperti taman bermain. Kejahatan perdagangan anak kini semakin canggih dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti bagaimana komunitas minoritas seperti Suku Anak Dalam dapat dimanipulasi dengan mudah oleh pelaku melalui dokumen palsu dan kepura-puraan emosional.

Penegakan hukum yang tegas serta edukasi masyarakat menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus penculikan dan penjualan Bilqis bukan hanya tentang seorang anak yang hilang, melainkan tentang rapuhnya sistem pengawasan terhadap anak-anak di ruang publik dan dunia digital.
Dengan terungkapnya jaringan ini, diharapkan pemerintah dan masyarakat lebih sigap dalam mencegah perdagangan anak yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja.

“Kita bersyukur Bilqis ditemukan selamat. Tapi ini harus jadi pelajaran untuk semua pihak bahwa kejahatan seperti ini nyata dan bisa terjadi di mana saja,” tutup Irjen Djuhandhani.
Foto: Istimewa

Penulis: Permadani T.Editor: Permadani T.