Tuturpedia.com – Pakar Telematika, Roy Suryo bersama Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (4/3/2024).
Kedatangan TPDI dengan Roy Suryo ke Bareskrim Polri bertujuan untuk melaporkan dugaan kecurangan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).
Setelah membawa laporan, rupanya Bareskrim menolak untuk memproses lantaran permasalahan tersebut masuk ke dalam wewenang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita harus sedikit kecewa karena laporan yang seharusnya diterima seperti biasa sebagaimana kemarin kita ada kesepakatan dengan lantai 15 bahwa bawa ahlinya supaya bisa menjelaskan hal-hal yang lebih teknis ya, tadi sudah dijelaskan juga tetapi ujungnya kita sepakat untuk tidak sepakat,” ucap Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, informasi dari TPDI dan Perekat Nusantara ialah dugaan tindak pidana yang sehubungan dengan pelanggaran hukum dan kejahatan politik tingkat tinggi.
“Pada hari-hari ini terjadi dua blok, ada satu blok yang memercayai apa yang diumumkan oleh KPU saat ini, sebagian besar masyarakat tidak percaya karena mencurigai yang disebut makhluk yang disebut Sirekap itu bermasalah,” lanjutnya.
Meski begitu, pihak Bareskrim Polri kemudian menyarankan para pelapor untuk membuat surat kepada Kabareskrim.
“Kalau persoalan ini dibawa ke Gakumdu ya sebagai pelanggaran pemilu yang hal-hal yang teknis dan kecil itu kami tidak rela, karena ini persoalan besar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hal tersebut menyangkut pada kredibilitas pemilu.
Sementara itu, Roy Suryo menambahkan keterangan serupa terkait laporan tersebut. Dikatakan bahwa surat yang tertuju kepada Kabareskrim sudah diterima.
“Jadi saran dari Bareskrim adalah karena ini masih dalam ranah pemilu ya, Gakumdu itu ada juga kepolisian, ada juga kejaksaan ya diminta untuk ke sana, tapi kita juga tadi menyampaikan kita juga akan mengirimkan surat kepada Kabareskrim dan surat itu juga sudah diterima,” terang Roy Suryo.
Bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia tersebut, inti dari laporan bukan hanya persoalan pemilu, tetapi ada kabar bohong dan pernyataan yang tidak benar.
“Tapi kan akhirnya sekarang kita harus mengacu kepada undang-undang, misalnya Undang-Undang ITE yang di Pasal 27 Ayat 3 di mana harus ada kerusuhan fisik, ini kan malah kita jadi ngeri,” tutur Roy.
Apabila laporan dari Petrus dan pihak TPDI diterima, kata Roy, maka kemungkinan masyarakat bisa tenang.
“Kalau ini laporan mereka mendengar bahwa laporannya masih ditangguhkan seperti ini ya itu kan nanti apa harus nunggu kerusuhan fisik, kita kan saya sendiri kan tidak berharap terjadinya apa yang seperti tahun 98 itu terjadi lagi gitu loh,” ungkap Roy.
Dirinya pun menyinggung soal server Sirekap yang berada di luar negeri.
Di sisi lain, Petrus kembali menuturkan alasan laporan tersebut dibawa ke Bareskrim, sebab rakyat disebut sudah tidak percaya dengan penyelenggara pemilu, sehingga diperlukan penanganan dari kepolisian.***
Penulis: Annisaa Rahmah.