Tuturpedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkap kasus mafia tanah terbesar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp3,41 triliun, di Jawa Tengah.
“Jadi kasus ini, Pak Kapolda, kasus terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari kasus-kasus yang lain,” tutur AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7/2024).
AHY menjelaskan kasus tersebut terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang dilakukan tersangka DB (66 tahun). DB adalah warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Modus yang digunakan DB berupa pemalsuan akta autentik tentang pengalihan kepemilikan tanah, tanpa persetujuan pemilik yang sah. DB melancarkan aksinya dengan bantuan oknum notaris.
Diketahui DB memalsukan akta autentik untuk pengambilalihan hak tanah milik PT ALIB seluas 82,6 hektare. Selain itu, DB yang merupakan Bos PT AAA membangun kantor tanpa izin dan menjual sebagian lahan ke pihak lain. Walhasil, lahan yang rencananya bakal dibangun kawasan industri itu justru menjadi objek sengketa.
Akibat ulah mafia tanah tersebut, AHY membeberkan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun. Nilai ini dihitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk rencana pembangunan kawasan industri.
“Potensi kerugian dari kasus ini kurang lebih Rp 3,41 triliun. Kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi dan rencana pembangunan kawasan industri,” beber AHY.
Selain kasus di Grobogan, terdapat kasus mafia tanah yang terjadi di Semarang. Kasus ini merupakan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah kavling.
Berbeda dengan kasus di Grobogan yang terjadi pada perusahaan, AHY berujar, kasus tersebut menimpa individu. Potensi kerugiannya mencapai Rp1,8 miliar, terhitung dari kerugian korban dan hilangnya pendapatan negara dari pajak.
“Banyak kasus yang target korbannya individu. Bagi sebagian kalangan mungkin kerugiannya tidak terlalu besar, tapi bagi masyarakat ini bisa besar besar sekali,” ujarnya.
AHY kemudian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Terutama, pejabat berwenang dan notaris yang memiliki kuasa menerbitkan akta tanah.
“Harus lebih teliti dalam memproses permintaan pembuatan akta tanah. Pastikan hak dan kepemilikan yang diiproses, sesuai data asli yang sah,” tutur AHY.
Ia meminta notaris segera melaporkan atau mencabut akta tanah jika menemukan indikasi ketidakabsahan hak kepemilikan tersebut.
“Jangan ada notaris atau pembuat akta tanah yang menjadi bagian mafia tanah,” kata putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini.
AHY juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti. Ia meminta masyarakat tidak ragu melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan.
Lalu, dia menganjurkan agar masyarakat tidak menelantarkan tanahnya. Apabila tanah itu belum digunakan, AHY mengimbau agar pemilik memasang patok secara fisik untuk menghindari mafia tanah.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.