Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan seharusnya Ahmad Sahroni diperiksa sebagai saksi di KPK pada Jumat (8/3/2024). Namun, anggota DPR fraksi NasDem itu mangkir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan.
“Informasi yang kami peroleh, untuk Pak Ahmad Sahroni memang mengonfirmasi tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain, sehingga tadi dari tim penyidik akan menjadwal ulang,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Akan tetapi, Ali belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Sahroni. Ali hanya menegaskan, keterangan Sahroni dibutuhkan tim penyidik KPK untuk membongkar pencucian uang yang diduga dilakukan SYL. Adapun SYL merupakan kader partai NasDem.
“Kami yakin yang bersangkutan akan kooperatif. Kita tahu Pak Sahroni seperti apa,” lanjutnya.
Sahroni sebelumnya mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK pada Jumat kemarin. Politisi NasDem ini menyatakan, telah bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya tersebut.
“Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal. Tapi saya sudah menyampaikan surat (izin ketidakhadiran) ke KPK,” ujar Sahroni.
KPK memang pernah mengungkapkan bahwa dugaan korupsi SYL mengalir ke Partai NasDem. Oleh sebab itu, Ahmad Sahroni terseret lantaran dirinya merupakan bendahara umum partai tersebut.
Dalam kasusnya, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. SYL diketahui meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil perasan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.
Saat ini dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL masih bergulir di tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti SYL.
Mereka adalah putra SYL yang bernama Kemal Redindo dan putrinya yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul.
Namun, sejauh ini baru Kemal yang hadir di meja penyidik dan dimintai keterangan. Kemal diduga terlibat dalam jual beli jabatan di Kementan.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.